Bintan

Ansar Dampingi Ka Kemenkumham Serahkan Remisi kepada Narapidana dan Anak

Juliadi | Rabu 18 Aug 2021 10:30 WIB | 1744

Gubernur Kepri/Wakil Gubernur
Bupati/Wakil Bupati
Lapas/Rutan/LPKA/LPP


Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, Selasa (17/8/2021)


MATAKEPRI.COM, BINTAN -- Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Ka Kemenkumham) Husni Thamrin menyerahkan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak secara simbolis kepada 2 orang perwakilan di Lembaga permasyarakan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang KM 18 Kijang, Kabupaten Bintan, Selasa ( 17/8/2021).


Gubernur Ansar berharap kepada Narapidana dan Anak yang menerima remisi dan bebas dapat kembali ke masyarakat dan menjadi orang yang berguna bagi Daerah dan keluarga.


"Kedepan, Lapas dapat melakukan pembinaan dan peningkatan keterampilan sehingga para warga binaan dapat memperoleh bekal ketika usai menjalani masa hukumannya," harap Gubernur Ansar. 


Gubernur Ansar juga berpesan agar pemberian remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan pemasyarakatan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat memperbaiki diri, menjadi warga yg aktif dan produktif dalam pembangunan. 


"Jadikan momentum dan taburkan kebaikannya dan maka akan menjadi insan-insan yang sukses ditengah-tengah masyarakat," pesan Gubernur Ansar.


Adapun jumlah Warga binaam yang menerima remisi di Rumah tahanan (Rutan) dan Lapas se-Provinsi Kepri adalah sebagai berokit, Lapas Tanjungpinang 283 orang, Lapas Kelas II Batam 865 orang yang bebas sebanyak 2 orang, Lapas Narkotika 537 orang, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam 27 orang, Lapas Dabo Singkep 43 orang, Rutan kelas I Tanjungpinang 124 orang, yang bebas sebanyak 2 orang, Rutan kelas II Batam 409 orang, yang bebas sebanyak 10 orang dan Rutan kelas IIB Karimun 272 orang, yang bebas 3 orang. (Ril) 



Share on Social Media