Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Curi Sepeda Motor Sebanyak 18 Kali, Anak Kos di Tiban 3 Ditangkap Polisi

Egi | Senin 16 Aug 2021 18:20 WIB | 917



Pelaku curanmor yang diamankan kepolisian Polsek Sekupang (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tindak pidana curanmor di kos-kosan Tiban 3 Kecamatan Sekupang pada Sabtu (19/7/2021) lalu.


Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Buhedi Sinaga mengatakan, awal kejadiannya saat korban parkirkan sepeda motornya di depan terasnya pada Jum'at (18/7/2021) malam.


"Esok paginya korban tidak melihat sepeda motornya lagi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepihak Kepolisian Polsek Sekupang," ujar Buhedi pada Senin (16/8/2021) siang.


Lanjutnya, unit Polsek Sekupang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli motor tanpa surat surat di Tiban 3.


"Atas informasi tersebut, pelaku inisial AS (20). Saat penangkapan teman pelaku inisial F (DPO) berhasil melarikan diri," bebernya.


Lanjut Kanit Reskrim Polsek Sekupang, saat penangkapan berhasil ditemukan barang bukti sepeda motor sebanyak 4 (empat) unit beserta alat yang digunakan saat mencuri.


"Berdasarkan keterangan pelaku, telah melakukan tindak pidana pencurian (curanmor) sebanyak 18 kali, di Sagulung 13 kali, Batu aji 3 (tiga) kali dan Nongsa 2 (dua) kali," bebernya.


Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, (egi)




Share on Social Media