Lingga

Perkara Korupsi Mantan Kades Tinjul, Masuk Tahap Penyidikan Pidsus Kejari Lingga

Juliadi | Minggu 15 Aug 2021 18:43 WIB | 1799

KPK



MATAKEPRI.COM, LINGGA -- Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga menyebutkan proses perkara hukum dugaan korupsi Anggaran Dana Desa TA. 2018-2019 yang melibatkan secara langsung mantan Kepala desa (Kades) Tinjul,  Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga masuk tahapan penyidikan ke bidang Pidana khusus (Pidsus).


"Kemaren kita sudah mengekspos (gelar perkara) bahwa kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kades Tinjul, Rostam Efendi sudah ditingkatkan dari bidang Intelijen ke Pidsus. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan di Pidsus,” kata Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra, S.H, Sabtu (14/8/2021).


Ade menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus tersebut sudah ditangani bidang intelijen sejak akhir Tahun 2019. 


"Namun kita akui  memang sedikit memakan waktu, disebabkan pada saat proses berjalan pada waktu itu terjadi pergantian, di bidang lntel (Kasi Intel-red). Sehingga menyebabkan sampai sekarang ini belum ada penuntasan secara rinci dan masih dalam proses penanganan," ucap Ade. 


”Saya sendiri baru menerima perkara ini pada akhir tahun 2020, dan sudah selesai kita ekspos, dan prosesnya sudah kita tingkatkan. Dan saat ini sudah diserahkan ke bagian yang menangani perkara Pidana khusus (Pidsus),” ujar Ade.


Ade Chandra mengakui, adapun penyebab lain keterlambatan proses penanganan perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Tinjul ini adalah tidak diketahui nya hingga kini dimana keberadaan Rostam Efendi selaku mantan Kades Tinjul tersebut. 


"Sehingga untuk melakukan tindakan proses hukum oleh pihaknya agak terhambat. Namun demikian yang namanya keterkaitan menyebabkan kerugian negara, maka proses penyidikan dan penyelidikan perkara tetap berlanjut. Insa allah dan mudah-mudahan pada akhir 2021 ini sudah clear proses nya," tegas Ade.


Dikesempatan yang sama juga, Ade Chandra menyebutkan, dirinya secara pribadi sangat mendukung pernyataan usulan yang dijabarkan wakil ketua komisi l DPRD Lingga, Aziz Martindaz dalam pemberitaan yang ditayangkan rekan-rekan awak media sebelumnya terkait dilakukannya pengauditan anggaran dana desa oleh Inspektorat. Karena hal itu merupakan salah satu wujud transparansi setiap desa dalam giat pengelolaan dan penggunaan anggaran desa yang di kucurkan pemerintah.


"Usulan di auditnya  anggaran dana desa itu sangat baik, namun yang perlu diperhatikan adala mengenai pertanggungjawaban tetap kepada Kepala Desa yang menjabat saat itu,” tutup Ade Chandra, S.H. (Ril) 



Share on Social Media