Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

KPK Tetapkan Bupati Bintan Jadi Tersangka

Egi | Kamis 12 Aug 2021 18:43 WIB | 1059

KPK


Bupati Bintan, Apri Sujadi jadi tersangka KPK (Foto: dok. tangkapan layar)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016-2018.


Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Plt Juru Bicara (Jubir) Ali Fikri mengumumkan penetapan tersangka Bupati Bintan, melalui live media sosial KPK, Kamis (12/8/2021).


Tidak hanya Apri, ada satu tersangka lainnya yakni Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar. Kedua tersangka di hadirkan KPK dalam konferensi pers tersebut.


Apri dan Saleh Umar dihadirkan dengan menggunakan rompi tahanan milik KPK. Keduanya menghadap ke tembok saat lembaga antirasuah itu mengumumkan status tersangka dalam kasus cukai rokok di Kabupaten Bintan itu. (egi)



Share on Social Media