Nasional , Hukum & Kriminal

Kejagung Periksa Tiga Petinggi PT. Antam, Tbk

Juliadi | Jumat 06 Aug 2021 22:40 WIB | 1707

KPK


Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto : Istimewah)


MATAKEPRI.COM, JAKARTA -- Terkait kasus impor emas dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa tiga petinggi PT Aneka Tambang (Antam), Tbk, Kamis (5/8/2021). 


Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para petinggi PT. Antam, Tbk tersebut, yakni Direktur Niaga PT Antam periode 2019 Ani, Executive Director Precious Metal PT Antam MMA dan Staf Keuangan Corporate Finance dan Treasury Division PT Antam INM.


Menurutnya, pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan. 


Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR mendesak agar Kejagung mengungkap kasus impor emas yang dilakukan PT Antam ini. Mereka antara lain politikus PDIP Arteria Dahlan, politikus Partai Demokrat Santoso dan politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.


Tiga anggota Komisi III DPR itu juga berencana segera membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus skandal penyelundupan impor emas ini.


Dilansir dari viva.com, desakan juga datang dari Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Kejagung agar serius membongkar kasus tersebut.***



Share on Social Media