Bintan, Hukum & Kriminal

Barang Bukti 1.878, 16 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Bintan

Juliadi | Rabu 04 Aug 2021 17:26 WIB | 1594

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, BATAM --  Kepolisian Resor (Polres) Bintan Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1.878,16 gram, bertempat di Mapolres Bintan Polda Kepri, Rabu (4/8/2021).


Pemusnahan barang bukti Narkotika dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Muhiyar dan Drs. Annur Syaifuddin, S.H selaku Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) Cabang Kepri.


Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B-1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021, Tanggal 2 Juli 2021 yang menetapkan status barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1.878,16 gram atau mendekati 2 Kg untuk dimusnahkan, sedangkan Narkotika jenis sabu seberat 72,44 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk dipersidangan di Pengadilan nantinya.


Proses Pemusnahan adalah dengan cara, pertama kali barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dahulu di cek atau dites keasliannya dengan alat yang tersedia dan setelah dicek baru dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas sampai mencair dan kemudian dimasukan kedalam pembuangan ahir (safe Tank).


Barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 lalu dengan tersangka inisial SK dengan barang bukti berupa 2 Kg Narkotika jenis sabu di pelabuhan tikus diwilayah Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara.


Selain mengamankan Narkotika jenis sabu juga ditemukan 49 butir pil Ectasy, Kemudian barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan barang bukti tersebut adalah benar Narkotika.


Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri dengan No. LAB: 1341/NNF/2021 tanggal 08 Juli 2021, dengan hasil Lab menyatkan bahwa (+) positif mengandung metamfetamina, sedangkan 49 butir (+) piperazin atau kedua jenis Barang Bukti tersebut merupakan Narkotika. (r/Adi) 



Share on Social Media