Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Gasak Uang dan Mobil Korban, Satu Orang Perampok di Bengkong Ditangkap Polisi

Egi | Sabtu 31 Jul 2021 21:13 WIB | 884

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Pelaku curas di Bengkong (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan berhasil mengamankan 1 (satu) orang sebagai pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Sabtu (31/7/2021) sekira pukul 13.13 WIB. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, berawal pada saat pelapor mendapat telepon dari korban (HA) Sabtu (31/7/2021) sekira pukul 03.30 WIB, bahwa korban mengalami pencurian. saat itu pelapor langsung ke lokasi kejadian dan mendapati pelapor di dalam kamar dengan posisi tangan di ikat di belakang, dan wajah di lakban. 


"Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan membuka pintu hingga mengancam korban dengan satu buah parang yang didapati dari rumah korban," ujar Andri.


Lanjutnya, pelaku mengikat korban dengan kain dan lakban ditangan dan mulut korban. dan pelaku telah berhasil mengambil barang milik korban berupa uang sekitar Rp 3 juta, kunci mobil berserta mobil Suzuki Exover warna Silver tahun 2007 beserta 1 unit Hp Vivo. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta.


"Berdasarkan LP korban, tim berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku berinisial EF (21) di perumahan Cendana," bebernya.


Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti di daerah batu aji, pelaku EF melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.


"Akan tetapi pelaku EF tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.


Atas perbuatan pelaku diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 1 KUHP, (egi)



Share on Social Media