Nasional , Hukum & Kriminal

Satgas Pamtas Yonif 131/Brs Gagalkan Penyeludupan Ratusan Beer Kaleng Ilegal

Juliadi | Sabtu 31 Jul 2021 17:57 WIB | 1657

Bakti Sosial/Bantuan Sosial
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, JAYAPURA -- Personil  Tentara Nasional Indonesia (TNI) Satuan tugas (Satgas) Penanganan perbatasan (Pamtas) Republik Indonesia-Papua Nugini (RI-PNG) Batalyon Infanteri (Yonif) 131/Braja Sakti (Brs) Pos Muara Tami berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kaleng Beer ber-alkohol dan makanan snack dari Negara Papua Nugini ke wilayah Indonesia di pantai Logpon sungai Muara Tami Distrik Muara Tami, Jayapura, Sabtu (31/7/2021).


Hal tersebut disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) RI-PNG Yonif 131/Brs Letnan Kolonel (Letkol) Inf Muhammad Erfani  S.H., M.Tr (Han) dalam rilis tertulisnya di Skouw Distrik Muara Tami, Jayapura.


Menurut Dansatgas, diamankannya ratusan kaleng Beer ber-alkohol dan makanan snack ilegal asal PNG tersebut bermula saat personil pos melaksanakan siaga fajar yang mendengar suara boat mendekat kearah sungai Muara Tami. Kemudian Danpos menyiapkan 1 regu untuk melaksanakan kegiatan patroli ke arah Muara sungai Tami dan menemukan tumpukan kotak kardus tanpa pemilik.


"Setelah diperiksa tumpukan kotak kardus tersebut berisikan 336 kaleng beer berlabel Niugini Ice Premium beer, Pacific Premium beer dan SP Lager Beer dengan kandungan alkohol 4,5% dan 5.2% dengan berat total 110,880 liter.

Selain itu didapatkan juga makanan snack yang semuanya merupakan produksi negara PNG," ujar Dansatgas.


Ditempat terpisah Komandan Pos (Danpos) Muara Tami Letnan dua (Letda) Inf Arjunti Harahap mengatakan, kegiatan patroli keamanan maupun sweeping, rutin dilaksanakan oleh personel Satgas di wilayah yang menjadi jalur keluar masuknya orang dan barang-barang secara ilegal.


Menurutnya, hal ini merupakan kegiatan rutin satgas guna mencegah segala macam kegiatan pelintas batas ilegal maupun penyelundupan barang-barang baik yang masuk maupun akan keluar dari wilayah NKRI. 


"Saat ini barang bukti sudah kami amankan dan selanjutnya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang," ucap Danpos. (Ril) 



Share on Social Media