Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Simpan 198,7 Gram Sabu di Anus, Petugas Gabungan Hang Nadim Batam Tangkap Satu Orang Pelaku

Egi | Jumat 30 Jul 2021 15:34 WIB | 931

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Bea Cukai
Narkotika


Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Seorang calon penumpang maskapai penerbangan Citilink QG 941 tujuan Batam - Denpasar berhasil diamankan oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Satresnarkoba Polresta Barelang, pada Kamis (29/7/2021) pagi.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penumpang yang berinisial RM (22) warga Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam.


"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku didapati membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya," ujar Harry pada Jum'at (30/7/2021) siang.


Lanjutnya, untuk lebih jelasnya, petugas yang didampingi Satresnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen.


"Dari hasil rontgen, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya," bebernya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 198,7 gram.


"Barang bukti yang diamankan dari kurir berinisial RM yaitu narkotika jenis sabu seberat 198,7 gram," tuturnya.


Harry juga mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku lainnya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai pemilik dan perakit bentuk sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus. 


"Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu seberat 572 gram," imbuhnya.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media