Bintan, Hukum & Kriminal

Polres Bintan Berhasil Mengejar Pemilik 2 Kg Sabu Hingga ke Sumbawa

Juliadi | Jumat 30 Jul 2021 14:57 WIB | 1578

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri



MATAKEPRI.COM, BINTAN -- Kepolisian Resor (Polres) Bintan Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah menangkap seorang laki-laki yang berinisial SK (34) di pelabuhan tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong yang terletak di Pasar Baru Tanjung Uban, Kabupaten Bintan dengan membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ectasy disimpan didalam celananya.


Dari hasil pemeriksaan tersangka telah mengakui hanya disuruh membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ectasy tersebut oleh inisial JO, Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang berdomisili di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok. 


Sementara Narkotika dan Pil Ectasy tersebut akan di serahkan kepada Gondrong di Lombok namun sebelum Narkotika dan Pil Ectasy sampai di Lombok tersangka SU telah ditangkap di Bintan.


Selanjutnya Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresarkoba) Polres Bintan berkoordinasi dengan Direktorat Polisi air (Ditpolair) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Polres Dompu serta mengirimkan daftar pencarian orang (DPO), dari hasil kerjasama tersebut Ditpolair Polda NTB beserta Personil Polres Dompu berhasil mengamankan DPO Gondrong yang sedang berada di Pulau Moyo Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021. 


Selanjutnya Tim Satrenarkoba Polres Bintan berangkat menuju Polsek Pekat Polres Dompu NTB untuk menjemput tersangka Gondrong lalu pada hari selasa tanggal 27 Juli 2021 Pihak Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bintan membawa tersangka ke Polres Bintan dan tiba pukul 18.00 Wib.


Setelah sampai di Polres Bintan tersangka Gondrong dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tersebut tersangka Gondrong mengakui bahwa Narkotika dan Pil Ectasy yang dibawa oleh inisial SK adalah benar ditujukan kepadanya dan akan di edarkan di Provinsi NTB. 


Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (r/Adi) 



Share on Social Media