Karimun

Hanya Waktu 1X24 Jam, Pelaku Perusakan Berhasil Diamankan Satresrim Polres Karimun

Juliadi | Minggu 25 Jul 2021 17:53 WIB | 1627

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, KARIMUN -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian resor (Polres) Karimun Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhassil mengamnkan pelakukan perusakan.


Hal tersebut disampaikan Kepala Polres (Kapolres) Karimun Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Adenan, S.I.I melalui Kepala Satreskrism (Kasatreskrim) Polres Karimun Polda Kepri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arsyad Riyandi, S.Ip, saat Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pengrusakan,Sabtu (24/7/2021).


Ia menjelaskan Pelaku yang diamankan berinisial P karena melakukan pengerusakan sejumlah sepeda motor dan mobil yang terparkir di depan Hotel Gabion Tanjungbalai Karimun, Selasa malam jam 20.30 Wib, 20 Juli 2021 atau tepat pada Hari Raya Idul Adha.


“Perbuatan Tindak Pidana pengerusakan oleh P sempat viral di media sosial melalui Video. Dia terlihat begitu bersemangat merobohkan sepeda motor yang tengah parkir dan memanjat 1 unit mobil Toyota Innova kemudian menginjak-injak kaca serta bemper depan mobil tersebut,” ungkapnya.


“Pelaku dalam melakukan aksi perbuatan pengrusakan dalam kondisi keadaan mabuk berat atau dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh mabuk minuman jenis tuak pelaku terancam pidana dengan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.


“Namun, hingga saat ini belum ada satupun korban pemilik sepeda motor ataupun mobil yang membuat laporan polisi. Kami masih menunggu 1x24 jam, jika tak ada juga korban yang melapor maka pelaku akan kami lepaskan," tutupnya. (r/Adi)



Share on Social Media