Batam, News, Kepri

Peraturan Kedatangan dan Keberangkatan Penumpang di Pelabuhan Batam Diperketat

Egi | Senin 12 Jul 2021 14:15 WIB | 981

Polres/Ta dan Polsek
Covid-19


Pelabuhan International Batam Center (sumber foto: kabarpenumpang.com )


MATAKEPRI.COM BATAM -- Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Batam No 32 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, seluruh Pelabuhan di Kota Batam perketat peraturan.


Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono mengatakan, untuk calon penumpang yang akan berangkat keluar dari Kota Batam jika tidak lengkap persyaratan akan kita suruh putar balik.


"Kita akan melakukan pengecekan surat vaksin, minimal dosis pertama saat mau masuk ke pelabuhan, sebelum beli tiket (keberangkatan). Kalau belum ada, kita akan balik pulang. Kalau sudah ada surat vaksin, kita akan cek suhu tubuh dan akan kita tanyakan tujuannya kemana," ujar Budi saat dikonfirmasi pada Senin (12/7/2021) siang.


Lanjutnya, untuk tujuan keluar Kepri harus miliki antigen 2x24 jam atau PCR 1x24 jam. Kalau Jawa, Bali, dan Makasar wajib lakukan PCR, dan jika semua lengkap diperbolehkan masuk pelabuhan untuk beli tiket.


"Kalau tujuannya masih didalam Kepri, cukup memperlihatkan sertifikat vaksin dosis pertama. Kecuali tujuan Tanjung Pinang, karena termasuk daerah PPKM Darurat. Harus ada hasil antigen negatif 1x24 jam atau PCR 2x24 jam," bebernya.


Sementara itu untuk penumpang yang datang dari luar Kota Batam wajib memperlihatkan surat vaksin pertama. Karena akan susah untuk bepergian di Kota Batam dengan diberlakukannya penyekatan.


"Yang di cek saat datang atau tiba pelabuhan di Batam (Kedatangan) harus memperlihatkan surat vaksin pertama. Setelah itu harus isi data di applikasi EHac," bebernya.


Budi juga mengatakan, yang datang dari luar Kepri juga wajib memperlihatkan surat vaksin, antigen 1x24 jam atau PCR 2x24 jam. Yang dari Jawa, Bali, Makasar wajib PCR. 


"Pelabuhan Internasional menyesuaikan aturan yang sudah ada. Jika semua surat dan syarat lengkap, lanjut lakukan karantina selama 8 hari," pungkasnya, (egi)




Share on Social Media