Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tidak Miliki Dokumen Resmi, Polsek KKP Batam Gagalkan Pengiriman 60 Guci Keramik

Egi | Jumat 02 Jul 2021 13:18 WIB | 1026

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


60 kotak guci keramik saat berada di kapal KM Rezeki Baru 01 (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan berhasil menggagalkan penyelundupan barang berupa guci keramik sebanyak 60 kotak yang dimuat di dalam kapal KM Rezeki Baru 01 di Pelabuhan Kertang Jembatan 2 Barelang Kota Batam pada Kamis (1/7/2021) sekira pukul 17.30 WIB.


Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Kota Batam Iptu Muhammad Hazaquan mengatakan guci keramik ini diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi untuk dibawa keluar Kota Batam.


"60 guci keramik ini rencana dibawa oleh pemiliknya yang berinisial DS (37) ke Kota Jambi melalui pelabuhan Kertang menggunakan kapal KM Rezeki Baru 01," ujar Hazaquan pada Jum'at (2/7/2021) siang.


"Setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut tidak memiliki dokumen resmi barang untuk dibawa keluar Kota Batam," sambungnya.


Lanjutnya, atas kejadian ini, pihak Polsek KKP mengamankan barang bukti berupa barang guci keramik, kapal KM Rezeki Baru 01, beserta dua orang ABK kapal.


"Barang bukti akan kita amankan akan kita limpahkan perkara ini ke pihak Bea dan Cukai Batam terkait kepabeanan barang," pungkasnya, (egi)





Share on Social Media