Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

BC Batam Musnahkan Barang Bukti Tangkapan Senilai Rp 3,53 Miliar

Egi | Rabu 16 Jun 2021 17:15 WIB | 882

Bea Cukai


Barang bukti tangkapan Bea dan Cukai yang akan dimusnahkan


MATAKEPRI.COM BATAM -- Bea dan Cukai Batam melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari tahun 2015-2021.


Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea CukaiĀ Batam, Susila Brata mengatakan, barang ini merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.


"BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali," ucap Susila Brata pada Rabu (16-6-2021).


Susila menjelaskan bahwa pemusnahan ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (d) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.


"Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan," bebernya.


Adapun barang yang dimusnahkan yaitu Air zam-zam sebanyak 2.607 botol, Kayu sebanyak 26.584 batang, Barang kena cukai berupa hasil tembakau berbagai jenis dan merek sebanyak 86.402 batang, kasur/matras/tilam sebanyak 438 pcs, kebutuhan pokok yang sudah tidak layak konsumsi (beras, beras ketan, gula) sebanyak 2.700 kg, karpet dan balpress (pakaian) sebanyak 74 pkg.


"Total perkiraan nilai barang sebesar Rp3,53 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar," ungkapnya.


Susila menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerjasama antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara, (egi)



Share on Social Media