Batam, News, Kepri

Perketat Prokes, Ditpolairud Polda Kepri dan Polsek KKP Sidak Pelabuhan Batam

Egi | Minggu 13 Jun 2021 17:54 WIB | 1052

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Covid-19


Istimewa


MATAKEPRI.COM BATAM -- Guna menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Batam, pihak kepolisian bersama jajarannya terus melakukan pantauan terhadap aktifitas penumpang dan pelaku usaha agen kapal.



“Sengaja kita sidak ke semua pelabuhan yang aktif di Batam untuk menegaskan kembali bahwa protokol kesehatan yang ada di pelabuhan. Sidak ini dilakukan agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan perekonomian dan transportasi tetap jalan jadi harus seimbang, semuanya harus peduli, baik itu penumpang maupun agen kapalnya,” ujar Budi Hartono saat melakukan sidak Jumat (11/6/2021) di Sekupang, Batam.



Sementara itu, Dirpolairud Polda kepri yang sempat ikut menyidakpun menegaskan bahwa Surat Izin Berlayar (SIB) tidak akan di kasih oleh Syahbandar jika ditemukan tidak sesuai prokes, kalau perlu kami amankan jika kami temukan di tengaj laut, pilih yang mana,” tegas Dirpolairud polda kepri.



Kegiatan monitoring dan pengecekan pelabuhan terhadap kapal komersil di wilayah hukum Polresta Barelang ini dilaksanakan untuk pengecekan kapal komersil di pelabuhan-pelabuhan Batam terkait penerapan protokol kesehatan mengantisipasi Covid-19 di dalam kapal.



“Adapun kapal komersil yang sudah kami cek yakni di Pelabuhan Harbour Bay, Pelabuhan Domestik Sekupang, Pelabuhan Domestik Punggur, Pelabuhan Roro Punggur, Pelabuhan Internasional Batam Center,”jelas Budi Hartono.


Sementara, lanjutnya, hasil yang ditemukan masih ditemukan adanya kapal di Pelabuhan domestik Punggur yang tidak memberikan tanda jarak pada kursi penumpang di dalam kapal.


“Jadi, tindakan yang dilakukan meminta pihak agen kapal untuk memberikan tanda jarak pada kursi penumpang di dalam kapalnya, meminta Satgas Covid-19 di Pelabuhan untuk selalu mengawasi protokol kesehatan di pelabuhan,”ucapnya.


Selain itu, menyarankan kepada Syahbandar jika ditemukan kapal yang tidak sesuai protokol kesehatan untuk tidak diberikan SIB, (egi)



Share on Social Media