Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Transaksi Narkoba di Batam, Tersangka Dikendalikan Oleh Napi Lapas Narkotika Tanjung Pinang

Egi | Rabu 09 Jun 2021 19:34 WIB | 1270

Polres/Ta dan Polsek


Tiga tersangka narkotika yang digiring ke Pendopo Satnarkoba Polresta Barelang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tiga Narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Batam.


Ketiga napi tersebut yaitu Dani Kamara, M Rahmad Hidayat berperan sebagai pengendali. Sedangkan satu napi lainnya Angga Riantoro merupakan pemilik barang haram tersebut.


Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febryantara, saat ekspose di pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (9/6/2021) pagi.




Lulik mengatakan terungkapnya kasus narkoba yang dikendalikan napi Lapas Narkotika Tanjungpinang itu berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan akan ada transaksi narkoba di Warung Kopi Neraca di kawasan Tiban. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.


“Tim yang turun ke lokasi menemukan dua pria yang dicurigai yakni Junior dan Widi Handoko. Kemudian dilakukan penggeledahan di Warung Kopi dan ditemukan satu paket narkoba di dinding tidak jauh dari tempat kedua pria tersebut duduk,” ujar Lulik.


Dikatakan Lulik, pihaknya pun kemudian menginterogasi kedua pelaku. Dan, salah seorang tersangka yakni Junior mengaku barang haram tersebut miliknya. Pihaknya pun kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka Junior.


“Dirumah tersangka kami mendapati barang bukti sabu yang dibungkus dengan plastik biru seberat 190,99 gram,” tuturnya.


Diterangkan Lulik, saat pihaknya sedang melakukan penggeledahan dirumah tersangka Junior. Tersangka lainnya yakni Dani menghubungi Junior agar mengantarkan sabu ke Halte Sekupang.




“Sabu yang berada di Halte Sekupang dijemput oleh tersangka bernama Arif dan tim berhasil melakukan penangkapan,” terang Lulik.


Dari pengakuan tersangka Arif, mendapat perintah dari Muhammad Rahmad Hidayat dan Angga Riantoro yang berada di Tanjungpinang.


Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 jo 112 jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara, (egi)



Share on Social Media