Batam

Tingkatkan Pelayanan, BP Batam Gelar Sosialisasi Batam Menuju Digitalisasi Layanan

Juliadi | Kamis 03 Jun 2021 17:30 WIB | 1440

BP Batam



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Sosialisasi Awareness Penerapan SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dengan tema “Batam Menuju Digitalisasi Layanan di Lingkungan BP Batam” bertempat di Gedung B IT Centre BP Batam yang digelar pada Kamis-Jumat (3-4 Juni 2021) yang diikuti oleh 26 pegawai perwakilan unit kerja BP Batam.


Pelaksanaan sosialisasi tersebut dilakukan sesuai protokol kesehatan dengan kehadiran peserta 40% dari kapasitas ruangan sesuai Edaran BP Batam Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 20 Mei 2021.


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang memerlukan penerapan standardisasi layanan dengan menggunakan pendekatan sistem manajemen mutu berbasis SNI ISO 9001:2015, dengan mengundang Asesor Sertifikasi ISO dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) Fansuri dan Fadly Amri sebagai narasumbur, dengan materi yang disampaikan Sistem Manajemen Mutu Klausal 1-10, Review Materi SNI ISO 9001:2015 dan Pengisian tabel GAP Analisis.


Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Lilik Lujayanti, saat membuka sosialisasi, mengatakan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, mengamanatkan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu melaksanakan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance).


“Kami tetap berkomitmen dan terus melaksanakan amanah tersebut untuk memberikan pelayanan terbaik dalam melaksanakan peran dan tugas sesuai UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Batam menjadi undang undang,” kata Lilik Lujayanti.


Assesor Sertifikasi ISO BSN, Fansuri, mengatakan, tujuan standardisasi dan penilaian kesesuaian berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 Pasal 3, yaitu untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kapasitas usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi.


Kemudian, meningkatkan perlindugan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa di dalam negeri dan luar negeri. (r/Adi) 



Share on Social Media