Batam, News, Kepri

Polsek KKP Batam Temukan Surat Izin Usaha dan Pangkalan Gas 3 Kg Sudah Mati

Egi | Minggu 18 Apr 2021 14:18 WIB | 1159

Polres/Ta dan Polsek


Tabung gas 3 kg terpasang Police Line (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dari hasil penyidikan yang dilakukan Polsek KKP Batam, untuk surat-surat perizinan dalam pendistribusian 760 tabung gas bersubsidi 3 Kg dari PT Sarana Jaya Nusa yang diamankan di Pelabuhan Pak Ahmad Sekupang sudah kadarluarsa.


Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono mengatakan, tabung gas yang dipasang police line oleh Unit Reskrim Polsek KKP semalam sudah dicabut kembali.


"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi beserta dengan barang bukti yang diamankan yaitu 760 gas LPG 3 kg, dua mobil PT SJN, kapal pancung, surat izin domisili usaha dan, surat izin pangkalan serta surat penunjukan agen," ujar Budi pada Sabtu (17/4/2021) malam.


Lanjutnya, kita juga sudah kordinasi dengan Disperindag Kota Batam terkait penyaluran gas LPG 3 kg ke Kecamatan Belakang Padang serta mengkonfirmasi perizinan tersebut.


"Dari hasil penyidikan, didapati bahwa surat izin domisili usaha serta surat izin penunjukan pangkalan itu ada terdaftar, namun perizinan tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2015," ungkapnya.


Polsek KKP juga berkordinasi dengan pihak PT Pertamina di Kota Batam terkait kuota pendistribusian gas LPG 3 kg bersubsidi ke setiap Kecamatan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan gas LPG 3kg.


"Atas hasil kordinasi pihak terkait, gas LPG 3 kg subsidi yang kita amankan, akan tetap dilanjutkan pendistribusiannya kepada masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya, (egi).



Share on Social Media