Tanjungpinang

Asintel Danlantamal IV Melalui Vicon Ikuti Acara Webinar Dampak UU Cipta Kerja

Juliadi | Senin 12 Apr 2021 21:30 WIB | 1761

AD/AL/AU
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Asisten Intelijen Komandan Pangkalan Utama TNI Utama TNI Angkatan Laut IV (Asintel Danlantamal IV) Kolonel Laut (P) Nizar Muhammad Gadafi, S.E., CHRMP., bersama Pgs Asisten Operasi Danlantamal IV (Pgs Asops Danlantamal IV) Kolonel Laut (P) Arif Prasetyo I, S.E., dan Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal IV Letkol Laut (KH) R. Deni Nugraha Ramdani, S.H., M.H., M.M., M. Tr. Hanla melalui video conference (vicon) mengikuti kegiatan Webinar bertajuk  “Dampak Berlakunya  Undang - Undang Cipta Kerja Terhadap Tindak Pidana Di Laut” bertempat di Ruang Kendali Utama (RKU) Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 Batu Hitam Tanjungpinang Kepri, Senin pagi (12/4/2021).


Pada kegiatan tersebut menampilkan beberapa Narasumber diantaranya Kadiskumal Laksma TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D., Sesditjen PSDKP KKP Ir. Suharta, M. Si., Direktur KPLP Ditjen Hubla Kemhub Ir. Ahmad, M. MTr., QIA., Cfr.A., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta Bondan, S.H., M.H. 


Kadiskum Lantamal usai acara tersebut mengatakan “Pemerintah bersama DPR RI telah melakukan deregulasi kebijakan dibidang peraturan perundang-undangan yang salah satunya adalah Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.


Kadiskum Lantamal IV juga mengatakan “Undang-Undang tersebut sebagai norma baru  mengubah beberapa  norma/pasal yang telah ada pada sejumlah undang-undang, diantaranya dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran  dan UU  Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” jelasnya.


Lebih jauh dikatakan “Adapun tujuan ditertibkannya UU ini  adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh NKRI.


Juga dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi pemerintah pusat , dan percepatan proyek strategis Nasional,” ungkapnya.


“Aspek kewenangan TNI Angkatan Laut dan permasalahan aktual dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut dan dampak UU Cipta Kerja terhadap penegakan hukum di laut, legalitas penyimpangan hukum acara penegakan hukum di laut terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta tantangan penegakan hukum di laut kedepan,” pungkas Kadiskum Lantamal IV. (r/Adi) 



Share on Social Media