Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Pidana Korupsi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi Ditahan Kejaksaan

Egi | Kamis 08 Apr 2021 16:19 WIB | 1261

Kejari Batam/Kejati/PN


Rustam Efendi saat digiring keluar kantor Kejaksaan Batam (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM --  Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam tetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (8/4/2021) siang.


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, bahwa tersangka RE melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.


"Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan," ujar Hendarsyah.


Dijelaskan Hendarsyah, bahwa perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan Tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi covid-19.


"Bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor), dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam," jelasnya.


Untuk selanjutnya, terhadap tersangka RE dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari dari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021," pungkasnya. (egi)



Share on Social Media