Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

BC Batam : Rokok Asal Singapura Tangkapan TNI AL Miliki Inward dan Outward Manifest

Egi | Selasa 30 Mar 2021 14:41 WIB | 1096

Bea Cukai


Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani saat ditemui di Kantor BC Batam (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Bea dan Cukai Batam sebut Kapal KM Karya Sampurna tangkapan Guskamla Koarmada I, pada Sabtu (27/3/2021) kemaren memiliki perizinan untuk mengangkut rokok dari Singapura tujuan Thailand.


Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, sampai saat ini Bea dan Cukai Batam belum menemukan adanya pelanggaran terkait dengan pemberitahuan manifestnya.


"Kita akan melakukan penyidikan setelah Guskamla Koarmada 1 melimpahkan perkara ini kepada BC Batam. Kalau kapal KM Karya Sampurna ditemukan unsur tindakan pelanggaran kepabeanan, maka akan kita proses lanjut," ujar Undani saat ditemui di Kantor BC Batam pada Senin (29/3/2021) sore.


Namun, dari sisi Bea dan Cukai Batam, terkait dengan formalitas atas masuk dan keluarnya sarana angkutan itu. Kapal KM Karya Sampurna sudah dilaksanakan outward manifest.


"Misalnya terkait dengan pengeluaran sarana pengangkut, dalam hal ini KM Karya Sampurna sudah diberitahukan kepada kami dengan Outward manifest BC 1.1 no 006703 pada Jum'at 26-03-2021 lalu," bebernya.


Dari pemberitahuan yang bersangkutan, memang diketahui bahwa tujuan berikutnya adalah Chaophaya Terminal Shongkhla, Thailand, yang mana barang berasal dari Singapura.


"Jadi, di Pelabuhan Batu Ampar ini hanya dilakukan Angkut Lanjut, yang artinya barang dari Singapura, masuk dulu ke Batam, selanjutnya dilakukan pembongkaran dan kemudian dilanjutkan ke tempat tujuannya," ungkap Undani.


Formalitas di kepabean, barang ini tidak untuk di Kota Batam, maka mereka tidak mendapatkan dokumen Pemberitahuan Pabean FTZ 01 melainkan hanya dapat dokumen manifest atau barang itu di angkut lanjut dan rokok tersebut tidak dikenakan pita cukai.


"Dalam catatan kami, Kapal KM Karya Sampurna memang akan berangkat ke Shongkhla, Thailand," bebernya.


Undani juga mengatakan, untuk pembuktian itu termasuk rokok ilegal atau tidaknya, selama dia masih didalam kawasan pabean, yang mana memiliki surat outward manifest artinya sarana angkutnya sudah bisa meninggalkan Pelabuban Batu Ampar.


"Kalau tujuannya bukan untuk Indonesia atau Batam, maka KM Karya Sampurna tidak melanggar kepabeanan. Yang menjadi persoalannya, apakah KM Karya Sampurna itu sesuai dengan tujuannya atau tidak. Itu yang akan di selidiki nanti bersama-sama," Imbuhnya.


Intinya Bea dan Cukai Batam Belum menemukan pelanggaran terkait dengan pemberitahuan manifestnya.


Dengan adanya pengakuan dari ABK KM Karya Sampurna, kapal tidak akan berlayar ke Shongkhla, Thailand melainkan ke Tanjung Berakit.


"Itu nanti yang akan kita lakukan penyelidikan setelah Guskamla melimpahkan ke Bea dan Cukai Batam," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media