Batam

Rokok Ilegal Senilai 5 Milyar Diamankan KRI Alamang-644

Juliadi | Minggu 28 Mar 2021 20:16 WIB | 1832

AD/AL/AU
TNI/Polri


Danguskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofyan, saat menunjukkan barang bukti, Minggu (28/3/2021). Foto : Aditya


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Alamang-644 berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Karya Sampurna yang membawa rokok ilegal sebanyak 1.673 bal tanpa ada Cukai dengan nilai Rp. 5 Milyar lebih, di perairan Indonesia.


Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Gugus keamanan Laut (Danguskamla) Komando armada (Koarmada)  I Laksamana Pertama (Laksma) TNI Yayan Sofyan, S.T., M.M didampingi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M dan Komandan KRI Alamang-644 Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan, S.E., MMDS, Minggu (28/3/2021).


Para ABK KM Karya Sampurna saat diamankan Guskamamla Koarmada I, Minggu (28/3/2021). Foto : Aditya 


Danguskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofyan, S.T., M.M mengatakan, gerak gerik KM Karya Sampurna memang sudah lama pihaknya pantau dan pihaknya pelajari, modus yang digunakan para pelaku kegiatan ilegal penyelundupan barang-barang rokok maupun minuman keras, dulu menggunakan kapal-kapal kayu, menggunakan kapal-kapal motor dari pelabuhan Jurong, Singapura.


"Dari pelabuhan Jurong, mereka akan menuju OPL, baik itu OPL barat maupun OPL Timur untuk melaksanakan over shift muatannya ke High Speed Craft (HSC) yang akan dibawa ke sejumlah tempat diantaranya salah satu contohnya misalnya Jambi ke Tembilahan dan ke tempat-tempat yang lainnya," ujar Yayan, saat Konferensi pers di Dermaga Lanal Batam, Tanjung Sengkuang, Batam.


Menurut Yayan, cara para pelaku melakukan penyelundupan rokok ilegal ini sangat rapi dengan mengangkut rokok-rokok ilegal tanpa Cukai masuk ke wilayah hukum Indonesia saat ini menggunakan kontainer dan masuk ke area legal yakni di Pelabuhan Batu Ampar.


"Pelaku melakukan over shift kapal yang akan dibawa sesuai dengan permohonan mereka yakni songkhla, Thailand dan dari surat pelayanan mereka tujuannya adalah Destination port-nya menuju ke Songkhla, Thailand dan setelah kita laksanakan pemeriksaan secara detail dan teliti, tidak ditemukan dokumen-dokumen keimigrasian yang support untuk menuju ke songkhla Thailand," jelas Yayan.


Lanjut dikatakan Yayan, dalam Paspor mereka tidak ada Visa yang menuju ke Thailand dan saat dicek juga bahan bakar yang ada di kapal ini tidak support untuk berlayar sampai dengan Songkhla, Thailand.


"Nahkoda mengakui bahwa kapal tersebut tidak akan berlayar ke Songkhla, Thailand tetapi akan menuju ke Tanjung Berakit," ucap Yayan.


Sambung Yayan, para pelaku melakukan penyelundupan dengan cara pola lama, akan tetapi menggunakan modus baru yang perlu diwaspadai kedepan.


Lanjut Yayan, Nakhoda KM Karya Sampurna, melanggar pasal 135 jo 310 nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan kapal tersebut juga tidak memiliki surat izin berlayar yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang ada di Batam yang juga melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayanan dan ini masuk ke dalam kategori Pidana.


Yayan juga mengatakan, ini juga melanggar pasal 25 ayat 1 jo pasal 52 undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.


Ditambahkan Yayan juga, bahwa saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberdayaan wilayah Kepri, khususnya wilayah Batam ini untuk mendapatkan prioritas menghasilkan devisa melalui berbagai macam kegiatan ekonomi.

"Tetapi patut diwaspadai juga ada beberapa kegiatan ilegal yang dilaksanakan di wilayah legal," ucap Yayan.


Menurut Yayan, Rokok ilegal tersebut dibawah dari pelabuhan Jurong, Singapura dan masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batu Ampar menggunakan Kontainer.


"Bagaimana cara bisa masuk ke pelabuhan Batu Ampar, akan kita kembangkan lebih lanjut, siapa tau masih ada pelaku yang lain," ujar Yayan.


Yayan juga mengatakan, Anak Buah Kapal (ABK) yang juga ikut diamankan ada 8 orang dan Yayan juga berharap jangan sampai area-area lego jangkar area legal dirusak dengan kegiatan kegiatan ilegal. (Adi) 



Share on Social Media