Batam

Tim F1QR Berhasil Gagalkan Penyendupan Sabu-sabu Seberat 4 Kg

Juliadi | Kamis 25 Mar 2021 21:07 WIB | 1520

AD/AL/AU
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 Kg di rumah pelantar Pulau Judah Kecamatan Moro Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Rabu  (24/3/2021) kemarin.


Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han  saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Lanal Batam Sengkuang Batam Kepri, Kamis (25/3/2021).


Danlantamal IV mengatakan, kronologis kejadian, sebagai berikut. 


"Berdasarkan informan yang sudah kita susupkan, bahwa akan ada pengiriman ampetamin dari Pontian Malaysia ke Batam,” tuturnya.


Lebih jauh dijelaskan Danlantamal IV, berdasarkan informasi tersebut Lanal Batam menyelidiki secara pasti kapan waktunya barang haram tersebut akan masuk ke Batam, setelah mendapatkan informasi yang tepat, kemudian Tim Intelijen Lanal Batam memberikan informasi kepada unsur Operasi Lanal Batam diantaranya KAL Nipa dan Combat  Boat berolaborasi untuk melaksanakan penyekatan dan penangkapan.


Dikatakan Danlantamal IV juga, pelaku berhasil meloloskan diri kearah Pulau Judah Moro Tanjung Balai Karimun, tim F1QR Lanal Batam berhasil mengejar pelaku sampai di rumah pelantar di Pulau Judah kemudian dari hasil penggeledahan di rumahnya kedapatan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kg.


Danlantamal IV juga menambahkan, kemudian kedua orang pelaku inisial M umur 39 tahun dan inisal K umur 37 tahun keduanya berasal dari Aceh Utara. Keduanya mengaku perkilonya mendapat imbalan sebesar Rp. 35.000.000.


"Akhirnya 2 orang pelaku  insial K dan M berikut barang bukti dibawa ke Lanal BTM untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya  akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri,”  jelas Danlantamal IV.


“Terhadap para pelaku diancam pidana  mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Danlantamal IV.


Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M., Perwakilan BNN Kota Batam. (r/Adi) 



Share on Social Media