Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Selundupkan 43.795 Butir Pil Ekstasi, Tiga Pelaku Ditangkap BC dan Mabes Polri di Batam

Egi | Kamis 25 Mar 2021 19:49 WIB | 1201

Bea Cukai


Tiga pelaku yang diamankan BC dan Bareskrim Mabes Polri (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM – Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri gagalkan upaya penyelundupan Pil Ekstasi asal Malaysia senilai Rp 9 Miliar.


Tim Gabungan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan juga Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri.


Sebanyak 43.795 butir narkotika jenis ekstasi asal Malaysia senilai Rp 9 Miliar diselundupkan melalui jalur laut.


Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan lokasi kejadian atau Locus Delicti berada di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam pada Jumat, (19/3/2021), dan di Utama Houseware, Baloi, Batam pada Sabtu, (20/3/2021).


"Tim Gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam. Menurut informasi barang haram tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia," ujar Susila Brata, Kamis (25/03/2021) siang.


Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa barang haram tersebut akan masuk di daerah pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk.


Pada Sabtu, (20/3/2021), tim gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika.


Setelah mengamankan tas tersebut, Tim Gabungan berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas tersebut.


Kemudian Tim gabungan melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, sehingga Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas.


"Barang bukti hasil penegakan hukum tersebut terdiri dari 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp. 9 milyar," imbuhnya.


Selain itu, Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone android dan 2 (dua) unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.


Diduga ketiga tersangka melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 Miliar.


"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut," pungkasnya (egi)



Share on Social Media