Batam, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Kamis 25 Mar 2021 19:49 WIB | 1201
Tiga pelaku yang diamankan BC dan Bareskrim Mabes Polri (foto:ist)
MATAKEPRI.COM BATAM – Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri gagalkan upaya penyelundupan Pil Ekstasi asal Malaysia senilai Rp 9 Miliar.
Tim Gabungan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan juga Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri.
Sebanyak 43.795 butir narkotika jenis ekstasi asal Malaysia senilai Rp 9 Miliar diselundupkan melalui jalur laut.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan lokasi kejadian atau Locus Delicti berada di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam pada Jumat, (19/3/2021), dan di Utama Houseware, Baloi, Batam pada Sabtu, (20/3/2021).
"Tim Gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam. Menurut informasi barang haram tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia," ujar Susila Brata, Kamis (25/03/2021) siang.
Pada Sabtu, (20/3/2021), tim gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika.
Setelah mengamankan tas tersebut, Tim Gabungan berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas tersebut.
Kemudian Tim gabungan melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, sehingga Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas.
"Barang bukti hasil penegakan hukum tersebut terdiri dari 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp. 9 milyar," imbuhnya.
Selain itu, Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone android dan 2 (dua) unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut," pungkasnya (egi)