Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Baharkam Polri Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Bendera Vietnam di Laut Natuna

Egi | Rabu 24 Mar 2021 19:43 WIB | 938



Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang ditangkap Polair Baharkam Polri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan laut Natuna.


Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Muhammad Yassin, mengungkapkan kapal-kapal yang umumnya berbendera Vietnam tersebut biasanya masuk ke Perairan Natuna pada malam hari dan baru keluar subuh untuk menghindari Patroli petugas.




"Ini lah rata-rata modus yang dilakukan oleh pencuri ikan di Indonesia, mereka pergi jelang matahari terbit agar tak tercium oleh petugas," ujar Yassin didampingi Kepala PSDKP Batam Salman saat pres release di Pelabuhan Batuampar, pada Rabu (24/3/2021) siang.


Dari penangkapan dua kapal asing yang diamankan pada beberapa waktu lalu, diperoleh keterangan bahwa aksi tersebut bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun.




"Cara mereka beraksi dengan datangi kapal yang terlebih dahulu mencuri ikan dan disimpan di tempat kapal penampung yang mana kegiatan tersebut telah berjalan selama 20 tahun," bebernya.


Dua kapal tersebut yakni DUC LOI 6/BL 93333 TS sebagai kapal penampung ikan nakhoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Vietnam dengan jumlah 11 orang. Ditemukan dalam kapal asing tersebut barang bukti ikan sebanyak 500 kg dan alat tangkap jaringan.


Kemudian, kapal kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU - 109°.21.266' BT/Perairan Laut Natuna Utara dengan nama BV 4419 TS. Kapal ini berperan sebagai kapal pengangkat nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Vietnam dengan jumlah ABK 31 orang.




"Barang bukti yang berhasil disita 500 kg ikan lengkap dengan alat tangkap yang dicuri di perairan Indonesia," imbuhnya.


Dari penindakan ini, lanjutnya, pihaknya berhasil menyelamatkan kekayaan laut aset negara dari peredaran ilegal fishing sebanyak 540 ton per tahun.


Dua kapal tersebut disangkakan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, (egi)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait