Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Transaksi Sabu di Batam, Briptu Kemal Ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang

Egi | Selasa 23 Mar 2021 20:51 WIB | 1551

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Briptu Kemal Imanuel Napitupulu saat digiring personel Satrenarkoba Polresta Barelang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM --Oknum polisi bernama Kemal Imanuel Napitupulu (26), yang bertugas di Polres Tanjungpinang diringkus rekannya sesama polisi di Batam.


Oknum polisi berpangkat Briptu itu ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang, saat tengah bertransaksi sabu di depan Mall Pelayanan Publik, Jumat (19/3/2021) malam.


Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu M Rizqy Saputra mengatakan, ditangkapnya oknum polisi tersebut bersama rekannya berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di depan Mall Pelayanan Publik (MPP), Batam Center.


“Kami langsung melakukan penyelidikan dan memang benar akan ada transaksi narkoba,” ujar Rizqy, saat press release di pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, pada Selasa (23/3/2021) siang.


Diterangkan Rizqy, saat pihaknya hendak melakukan penangkapan kedua pelaku berusaha kabur dengan sepeda motor yang mereka kendarai.


“Jadi mereka berdua kami ikuti, sesampainya di MPP salah seorang pelaku turun dan mengambil kantong plastik putih dan saat akan kami tangkap, mereka kabur, kami kejar dan mereka terjatuh dari motor,” terang Rizqy.


Dari tangan kedua pelaku, jelas Rizqy, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 102 gram, Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri Polda Kepri atas nama Briptu KIN.


“Oknum polisi ini sebagai joki. Sedangkan rekannya RR yang mengambil serbuk kristal itu,” ucapnya.


Lanjut Rizqy, tidak hanya putus terhadap kedua pelaku. Pihaknya melakukan pengembangan dengan teknik kontrol delivery atau mengawasi pengiriman narkoba untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut sampai ke Tanjungpinang.


“Di Tanjungpinang kami kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial MAR. Ternyata barang haram ini dikendalikan oleh napi Lapas Tanjungpinang berinisial NK alias IK (43). Total ada empat orang tersangka yang kami amankan dalam jaringan ini,” jelas Rizqy.


Akibat perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahuntahun, (egi)




Share on Social Media