Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Nekat Curi Belasan Sepeda Motor, Empat Pelajar Ditangkap Polisi

Egi | Rabu 17 Mar 2021 18:12 WIB | 1093

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Kabid Humas didampingi Dirkrimum Polda Kepri serta empat tersangka memperlihatkan BB (foto:egi)


MATAKEPRI. COM BATAM -- Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelajar yang melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor).


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Gokdenhardt mengatakan, kasus ini berdasarkan dari 5 (lima) Laporan Polisi (LP), 3 LP dari Polsek dan 2 LP SPKT Polda Kepri.


"Kita mendapatkan lima LP dan lima korban dengan TKP berbeda," ujar Harry didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto pada Rabu (17/3/2021) siang di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri.


Lanjutnya, dari 5 LP curanmor, tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku yang masih remaja.


"Pelaku ini ada 4 orang, yang berinisial 
YF (17), PP (15), ES (16), dan MF (17). Tersangka ES merupakan resesivis dengan kasus yang sama baru keluar penjara pada bulan Februari kemaren," bebernya.


Adapun modus dari tersangka yaitu dengan cara mengamati sasaran pada malam hari. Setelah merasa ada kesempatan, tersangka menjalankan aksinya.


"Modusnya mereka yaitu mengamati sasaran pada malam hari, kemudian melihat apabila ada motor parkir dalam garasi, mereka masuk, merusak dengan gunting dan membawa kabur motor," imbuhnya.




Dirkrimum Polda Kepri juga menambahkan, keberhasilan berawal dari informasi yang masuk pada jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri pada Selasa (16/3/2021) pukul 16.00 WIB, yang mana mendapat informasi akan ada transaksi di warung dekat jembatan dua Barelang.


"Petugas melakukan penyelidikan, sehingga dilakukan pengamatan disekitar TKP. Dilokasi terdapat tersangka YF dan selanjutnya, datang tersangka lainnya menggunakan 4 unit sepeda motor," ujar Arie Dharmanto.


Lanjut Arie, setelah mengamankan pelaku, tim melakukan pengembangan, sehingga pada pukul 02.00 WIB pagi ini, tim amankan 7 (tujuh) unit sepeda motor lainnya ditempat kumpul tersangka di Batuaji.


"tim amankam barang bukti sebanyak 11 unit sepeda motor, 4 (empat) dipakai pelaku dan 7 (tujuh) dari hasil pengembangan," imbuhnya.


Terhadap ke empat tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjarapenjara, (egi



Share on Social Media