Karimun

Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun Amankan Bandar Judi Jenis Lotto Kamboja

| Selasa 16 Mar 2021 15:38 WIB | 1368

Polda Kepri



MATAKEPRI.COM KARIMUN -- Kapolres Karimun AKBP Mhammad Adenan SIK melalui Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri gelar Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Perjudian diwilayah Hukum Polres Karimun, Selasa (16/03/2021). 


Gelar Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Karimun Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menggerebek tempat penjualan judi nomor jenis Lotto Kamboja dengan mengamankan seorang Pelaku berinisial IF (22).


Pelaku IF diamankan disalah satu Toko Sembako yang berada di Kelurahan Sungai Lakam Barat - Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 diperkirakan Jam 14.00 Wib, pengungkapan ini berdasarkan Informasi yang kita dapat dari masyarakat sebelumnya.


Dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap IF dan mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sejumlah Rp. 287.000, 3 Nota yang digunakan pelaku sebagai Rekapan Tebakan Angka Pemasang dan 1 Pulpen Warna Biru Merk Pilot.


“Modus Pelaku melakukan perjudian jenis lotto kamboja sebagai Bandar Taruhan Tebak 4 Angka 1000 Pilihan Angka dengan Perjanjian Pemenang Pemasang Taruhan Memperoleh uang Rp. 3.600.000 Setiap Tebakan Angka," terang Kapolres Karimun Adenan.


“Pelaku sudah menjalani kegiatan berperan sebagai Bandar Judi Jenis Lotto dan bandar sendiri selama 2 bulan," tambahnya.


Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.(ril)



Share on Social Media