Batam, News, Kepri

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Bengkong Harapan

Egi | Minggu 07 Mar 2021 12:59 WIB | 1184

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang diamankan Polsek Bengkong (ist)


MATAKEPRI. COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di kamar kosan Bengkong Harapan Kota Batam.


Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MZ (27) kepada korban yang masih dibawah umur berinisial AT. 


"Setelah beberapa hari dilakukan pencabulan, korban menceritakan apa yang telah terjadi pada dirinya, bahwa pada Rabu (3/3/2021), korban telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku sebanyak satu kali di tempat kost pelaku," ujar Betty pada Minggu (7/3/2021) siang. 


Lanjutnya, mendengar kejadian tersebut, keluarga korban yang lain langsung menjemput pelaku di tempat kerjanya dan langsung di bawa ke rumah, lalu keluarga korban menanyakan langsung kepada pelaku perbuatan pencabulan itu. 


"Pelaku mengakui, bahwa memang telah melakukan hubungan badan dengan korban layaknya suami istri sebanyak satu kali," ungkapnya. 


Atas kejadian tersebut, bapak kandung korban tidak terima, karena korban masih dibawah umur dan merasa trauma atas kejadian tersebut bapak korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.


"Pelaku diamankan dan mengumpulkan bukti. kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Bengkong guna dilakukan introgasi," tuturnya. 


Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) buah jilbab hitam , 1 (satu) celana kotak-kotak cokelat, 1 (satu) buah baju warna dongker batik, 1 (satu) buah BH warna hitam, dan 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu (egi




Share on Social Media