Batam

Rudi Sampaikan Upaya Menggeliatkan Ekonomi dan Kaitannya Dengan Pajak dan Pembangunan

Juliadi | Sabtu 06 Mar 2021 21:47 WIB | 2122

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
PAD/APBD/APBN/Pajak
Wali Kota/Wakil Wali Kota


Wali Kota Batam Muhammad Rudi, saat terima kunjungan Kanwil DJP Kepri, Jumat (5/3/2021)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Wali Kota Batam Muhammad Rudi menerima kunjungan rombongan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri) di Kantor Walikota Batam, Jumat (5/3/2021) sore.


Kepala Kanwil DJP Cucu Supriatna menyebutkan, kunjungan tersebut salah satunya dalam rangka silaturahmi sekaligus memperkenalkan jajaran DJP Kepri yang baru.


"Selain itu, kami juga ingin menyampaikan kondisi penerimaan pajak Batam yang melebihi target di Tahun 2020 yang lalu," ucap Cucu Supriatna.


Dikutip pajak.go.id, Kanwil DJP Kepulauan Riau menyatakan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp6,59 Triliun atau 104,27 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp6,32 Triliun. Dengan capaian tersebut, maka penerimaan pajak Kanwil DJP Kepulauan Riau tumbuh 3,31 persen dibanding penerimaan pada tahun 2019.


Turut bersamanya, hadir Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sofian, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Novrisyar, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau Subandono Rachmadi, Kepala KPP Pratama Batam Selatan Denny Tri Satrianto dan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Muhammad Adhi Dharmawan.


Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan tentang upayanya menggairahkan kembali ekonomi Batam, untuk itu kini dirinya tengah fokus membangun infrastruktur.


"APBD Kota Batam dan anggaran BP segera digelontorkan untuk memacu ekonomi dan berharap APBD Provinsi juga ikut mendukung," ucap dia.


Rudi yang juga Kepala BP Batam berharap, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga dapat mendorong pesatnya investasi di Kota Batam karena mempermudah perizinan.


"Dengan adanya PP 41/2021 ini, perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat menjadi kewenangan BP Batam, artinya  alur birokrasi dipangkas dan ini memudahkan investasi," kata Rudi.


Lanjut Rudi, investasi yang meningkat pesat akan searah dengan meningkatnya ekonomi dan pada akhirnya berimplikasi positif terhadap meningkatnya penerimaan pajak, baik pajak negara maupun pajak daerah menjadi meningkat.


"Hasil dari pajak ini, kita ketahui bersama yang akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, termasuk pembangunan di Kota Batam," ujar Rudi.


Pada kesempatan tersebut, Walikota juga melakukan pengambilan video yang akan digunakan DJP sebagai sarana mengajak masyarakat agar taat membayar pajak. (r/Adi) 



Share on Social Media