Batam, News, Kepri

Komisi 1 DPRD Kota Batam Sidak Pelabuhan International Batam Center

Egi | Senin 22 Feb 2021 21:10 WIB | 1127

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Komisi 1 DPRD Kota Batam saat sidak di Pelabuhan International Batam Center (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM --Komisi 1 DPRD Kota Batam melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pelabuhan International Batam Center pada Senin (22/2/2021) sore.


Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto yang didampingi oleh Anggota Komisi 1 Tan A Tie dan Utusan Sarumaha.




"Kita mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa adanya suatu pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terjadi di Pelabuhan International Batam Center," ujar Budi.


Lanjutnya, pengaduannya itu ialah adanya perbedaan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat perlakuan khusus dari pihak pelabuhan.


"Perbedaannya yaitu prosedur karantina yang tidak dilaksanakan sesuai dengan SOP kedatangan di Pelabuhan Batam Center. Jangan adanya sesuatu, ini menjadi sebuah hambatan," bebernya.




"Kalau itu memang SOP, itu harus diterapkan dengan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya. Ini harus berlaku untuk semua," tambahnya.


Salah satu staf Karantina Kota Batam saat ditemui di Pelabuhan International Batam Center mengatakan, untuk WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia, wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).


"Sampai di pelabuhan nanti, juga akan dilaksanakan PCR ulang. Untuk WNI tes PCR dilakukan secara gratis, untuk WNA wajib berbayar," ujar staf karantina Kota Batam.




Lanjutnya, untuk mekanismenya, WNI setelah dilakukan tes PCR terlebih dahulu harus menunggu hasilnya. Kalau negatif boleh keluar dari pelabuhan, kalau positif wajib di karantina.


"Untuk WNA, setelah dilakukan tes PCR wajib dikarantina selama lima hari. Setelah lima hari, wajib di tes kembali tes PCR. Kalau  negatif boleh keluar, kalau positif tetap dikarantina," bebernya.


Adapun hasil dari sidak yang dilaksanakan oleh Komisi 1 DPRD Kota Batam di Pelabuhan International Batam Center yaitu akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang harus dihadiri oleh Pemko Batam, Imigrasi Batam, BC Batam, Karantina Batam, BP Batam, Manajemen Pelabuhan Batam Center dan KKP Kota Batam, (egi)



Share on Social Media