Batam, News, Kepri

Kurnia Fensury Bikin Pengaduan ke Polisi Gara-gara Agunan Dijual Bank Secara Sepihak

Egi | Jumat 19 Feb 2021 12:24 WIB | 1407

BANK


Rumah Kurnia Fensury di perumahan Beverly Park No 16 Blok 1i Batam Center (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Nasabah dari Bank CIMB Niaga Kota Batam membuat pengaduan kepada pihak Kepolisian Polsek Batam Kota karena pihak Bank telah menjual agunan atau rumah nasabahnya secara sepihak.


Kurnia Fensury nasabah Bank Cimb Niaga Batam merasa dirugikan atas pengalihan rumah miliknya di Perumahan Beverly Park No 16 Blok 1i Batam Center kepada pihak ketiga.


Advokat Hukum Nasrul SH & Partners mengatakan, bahwa klien kami merupakan nasabah di CIMB Niaga Cabang Batam sebelumnya pembayaran kredit rumah setiap bulannya dibayar secara auto debet rekening pribadi.


"Awalnya, klien kami bayar kredit lancar-lancar saja. Namun, Tiba-tiba pihak bank kirim somasi kedua karena adanya tunggakan pembayaran. Klien kami baru menyadari adanya tunggakan, padahal dari pihak bank tidak ada memberikan teguran," ujar Nasrul saat ditemui didaerah Batam Center pada Kamis (18/2/2021) sore.


Lanjutnya, klien kami terima somasi 1 dari bank pada (14/8/2020) dan dilanjutkan somasi kedua pada (8/9/2020) yang diterima pada (11/9/2020) yang isinya untuk segera melakukan pembayaran.


"Kewajiban pokoknya dengan jumlah Rp 33.916.000, bunga Rp 1.591.000, dan denda Rp 55.501.000. Jadi totalnya sekitar Rp 91 juta. Bank berikan kesempatan pada klien untuk lakukan pembayaran hingga (18/9/2020)," bebernya.


Nasrul juga mengatakan, atas perintah dari bank CIMB Niaga, agar segera menghubungi salah satu karyawan bank. Setelah terjadi komunikasi, karyawan tersebut mengatakan untuk membayar sekitar Rp 45 juta saja, dengan mengajukan keringanan pembayaran ke bank CIMB Niaga.


"Beliau memberikan klien kami formulir pengajuan keringanan, namun untuk melakukan pembayaran agar dilunasi, beliau tidak mengirimkan no rekening, dan beliau sengaja ulur waktu agar tidak kita bayar, " imbuhnya.


Secara tiba-tiba, pihak bank CIMB Niaga menegaskan kepada klien kami, bahwa mereka telah mengalihkan rumahnya kepada pihak ketiga dengan alasan mereka telah memberikan batas waktu yang cukup untuk melunasi pembayaran.


"Rumah klien saya sudah dialihkan kepihak ketiga oleh Bank CIMB Niaga dengan alasan tidak bayar tunggakan. Klien saya juga berusaha menyelesaikan dengan secara kekeluargaan, namun pihak Bank dan pihak ketiga tidak ada itikad baik, " ungkapnya.


Kurnia Fensury saat dihubungi mengatakan, merasa sangat kecewa kepada pihak Bank CIMB Niaga karena telah menjual rumah senilai kurang lebih Rp 500 juta secara sepihak kepada pihak ketiga.


"Saya sudah bikin pengaduan kepada pihak kepolisian Polsek Batam Kota karena diduga oknum Bank CIMB Niaga telah mengalihkan rumah saya secara sepihak kepada pihak ketiag," Ujar Kurnia saat dihubungi.


Lanjut Kurnia, semenjak rumah saya dialihkan ke pihak ketiga oleh Bank CIMB Niaga, saya berusaha untuk selesaikan secara kekeluargaan. Namun, mereka seolah-olah mengelak dan mengulur waktu bahkan kuasa hukum saya sudah mensomasi sebanyak dua kali, "ungkapnya.


"Saya berharap, dengan adanya pengaduan kepihak kepolisian, masalah yang saya alami ini bisa ada jalan keluarnya, dan rumah saya bisa kembali lagi," Pungkasnya.


Atas kejadian ini, Kurnia Fensury mengalami kerugian sebesar Rp 500 jutajuta,  (egi



Share on Social Media