Batam, News, Kepri

Pertama Kali, Kampung Nanas Dikunjungi Tan A Tie DPRD Batam Saat Reses

Egi | Rabu 17 Feb 2021 21:05 WIB | 1947

DPRD


Anggota Komisi 1 DPRD Batam Tan A Tie saat reses di Kampung Nanas (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Masyarakat di Kampung Nanas RW 09 Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota, Batam Center antusias kehadiran Anggota DPRD Batam pada Selasa (16/2/2021) malam.


Man Gani, Ketua RW 09 Kampung Nanas mengungkapkan, kami sangat bangga atas kehadiran anggota DPRD Kota Batam di kampung kami.


"Selama 23 tahun kami berada disini, belum pernah ada anggota DPRD Batam yang datang melihat langsung masyarakatnya," ujar Man Gani.




Lanjutnya, hanya bapak Tan A Tie anggota dewan yang baru pertama kali masuk di kampung kami ini.


"Pernah ada dewan masuk, tetapi waktu kampanye saja. Hanya bapak Tan A Tie yang menjabat sebagai anggota dewan yang masuk disini. Bapak Walikota dan Gubernur juga yang pernah kesini," ungkapnya.


Man Gani juga mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Tan A Tie yang bersedia melaksanakan Reses di Kampung Nanas.


"Dengan adanya Reses di Kampung Nanas ini, semoga apa yang menjadi kendala warga disini bisa diatasi dan ada jalan keluarnya," tuturnya.


Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam Tan A Tie mengatakan, dalam reses kemaren, warga di Kampung Nanas menyampaikan aspirasinya tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).


"Masih dengan KTP dan KK yang disampaikan oleh masyarakat. Banyak yang tidak ada KTP dan KK dikarenakan persyaratan kurang lengkap," ujar Tan A Tie saat ditemui di ruangan Komisi 1 DPRD Kota Batam pada Rabu (17/2/2021) siang.




Lanjutnya, selain itu, warga juga menyampaikan, rencananya dalam bulan ini warga Kampung Nanas akan melakukan perbaikan jalan.


"Kita akan membantu apa yang menjadi kendala masyarakat, seperti pengurusan KTP dan KK serta kita juga membantu perbaikan jalan tersebut," bebernya.


Dalam reses Tan A Tie juga kembali mempromosikan masalah Kartu Identitas Anak (KIA). Yang mana KIA ini bisa digunakan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai dari umur 6 tahun sampai dengan 16 tahun.


"KIA ini bisa digunakan untuk anak umur 6 tahun keatas. Ini sama fungsinya dengan KTP. Setelah diumur 16 tahun nanti, anak yang akan menggunakan KTP, hanya akan dilakukan perpanjangan saja, jadi tidak akan ada terjadi penumpukan atau antri di Kantor Dinas Kependudukan," pungkasnya (egi)



Share on Social Media