Batam, News, Kepri

Pemasangan Instalasi Listrik Bermasalah, Jadi Rajagukguk Panggil PT LS, PT SPS, PLN, Pemko dan BP

Egi | Kamis 11 Feb 2021 09:43 WIB | 1783

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Bright PLN
BP Batam
Kadin


Kadin Batam saat berdiskusi dengan PT Lintang Samudera dan PLN (foto:egi)


MATAKEPRI. COM BATAM -- PT Lintang Samudera yang berencana akan melaksanakan pemasangan instalasi listrik di Kecamatan Galang Kota Batam mengalami hambatan dikarenakan pihak dari PT Surya Perdana Sukses tidak menyetujui adanya pembagian jaringan listrik tersebut. 

Perwakilan dari pihak PT Lintang Samudera, Laban Eben mengatakan, sebelumnya, dari pihak kita sudah mengadakan pertemuan dengan Riki Lim selaku direktur di PT Surya Perdana Sukses. 

"Sebelumnya kita telah adakan pertemuan dengan direktur PT Surya Perdana Sukses untuk pembagian instalasi listrik. Dalam pertemuan, Bapak Riki Lim tidak menyetujui dengan adanya hal tersebut, " Ujar Laban Eben pada Rabu (10/2/2021) di Kantor Kadin Kota Batam. 


Lanjutnya, dengan tidak adanya persetujuan dari Bapak Riki Lim, kita melakukan kordinasi dengan pihak PT Bright PLN Batam, dan kita mendapatkan izin untuk instalasi listrik secara langsung dari jalur utama. 

"Saat dilaksanakannya pemasangan instalasi di jalur utama oleh pihak Bright PLN, ditengah pengerjaan terpaksa dihentikan karena ada sekelompok orang tidak ingin adanya pengerjaan tersebut, " Bebernya. 

Ditempat yang sama, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan, kita mendapat pengaduan dari PT Lintang Samudera bahwasanya ada kendala saat pemasangan instalasi listrik yang dilakukan oleh Bright PLN dilokasi tersebut. 

"Kita mengundang dari pihak yang bersangkutan dan dari PLN untuk kita mintai keterangan. Dari keterangannya tersebut kita ketahui bahwa jalan untuk pemasangan instalasi tersebut tidak mendapat izin dikarenakan mereka klaim bahwa itu adalah lahannya, " Kata Jadi. 


Lanjutnya, dari pihak PLN mengatakan bahwa jalan tersebut adalah jalan umum, bukan lahan pribadi karena jalan tersebut sudah di aspal. 

"Dari pemeriksaan, untuk surat-surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah dilakukan penarikan, yang artinya lahan disana sudah jelas PBB sudah diminta, " Bebernya. 

Setelah dilaksanakan pertemuan ini, Kadin Batam melakukan peninjauan langsung kelapangan untuk melihat langsung letak permasalahannya dimana. 

"Apa benar dengan adanya pemasangan instalasi listrik ada yang merugikan salah satu pihak perusahaan, " Imbuhnya. 

Setelah dilakukan peninjauan dilapangan, Kadin Batam akan melakukan pemanggilan terhadap pihak PT Lintang Samudera, PT Surya Perdana Sukses, Bright PLN, BP Batam, Dinas Pertanahan, dan Dinas Perikanan. 

"Kita secara bersama-sama  nanti akan mencari jalan keluar dan solusi yang terbaik.  Tapi yang jelas, ditengah pandemi Covid-19 ini, Kadin Batam mendorong, bagaimana para pengusaha bisa melakukan usahanya dengan baik, " Pungkasnya (egi)





Share on Social Media