Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Berprofesi Fotografer, Pelaku Predator Anak di Batam Terancam Dihukum Kebiri

Egi | Rabu 20 Jan 2021 16:55 WIB | 1329

Polda Kepri


Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat press release di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pelaku pencabulan predator anak yang berfofesi seorang fotografer terancam dihukum kebiri karena tega menghamili puluhan anak dibawah umur.


Dirkrimum Polda Kepri mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan ini awalnya berdasarkan laporan dari orang tua korban yang curiga karena anaknya yang masih kecil sudah hamil.


"Awalnya kita dapat laporan dari orang tua korban yang mana anaknya masih dibawah umur sudah hamil," ujar Arie didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt pada Rabu (20/1/2021) siang di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri.


Lanjutnya, awalnya, anak dari orangtua yang melapor tidak mengaku dihamili oleh siapa karena anaknya masih belia sudah hamil lima bulan. 


"Berdasarkan LP dari orangtua korban, tersangka yang diketahui masih lajang ini awalnya sempat menghindar dari kejaran Tim Jatanras Polda Kepri. Namun, setelah dipancing melalui sosmednya tersangka tak berkutik dibekuk saat menunggu calon korbannya di restoran cepat saji di Kota Batam," ungkapnya.


Lanjut Arie, tersangka yang bernama Rahardi Putra (21) mencari calon korbannya dengan menawarkan jasa sesi foto untuk dipamerkan di media sosial yang memiliki ribuan pengikut. Dari hasil penyelidikan aksi bejadnya ini telah dilakukan selama dua tahun terakhir, hal ini terlihat dari jumlah korban yang terbilang lebih dari sepuluh.


"Sebagian besar korban baru berusia 16 sampai 18 Tahun. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui para korban sebelum disetubuhi, dilakukan sesi pemotretan dengan sudut pandang yang tidak senonoh. Tersangka juga menjanjikan korban akan dipromosikan sebagai foto model profesional," bebernya.


Tersangka predator anak ini tega menghamili sejumlah gadis dibawah umur yang kemudian merekam aksi bejadnya itu untuk disebarkan melalui sosial media.


"Tersangka juga merekam aksi bejadnya untuk disebarkan di media sosial," imbuhnya.


Dari aksi kejahatannya tersangka akan disangkakan dengan aksi kejahatan secara berantai dan dapat diusulkan mendapat hukuman kebiri yang telah ditetapkan oleh pemerintah atas kejahatan yang dilakukan kepada korbannya


"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara. Serta dapat dijerat dengan pasal perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media