Batam

Ombudsman Kepri Minta PT Moya Indonesia Harus Perbaiki Pelayanan

Juliadi | Kamis 14 Jan 2021 14:34 WIB | 1903

BP Batam


Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H (Foto : Ombudsman untuk matakepri.com)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau meminta agar PT. Moya Indonesia untuk memperbaiki pelayanan penyediaan air minum pada masyarakat Batam atas keluhan-keluhan publik atas lonjakan tagihan yang tidak biasanya, bertambahnya rest area yang tidak teraliri air secara normal, kualitas air yang keruh dan pengelolaan pengaduan masyarakat.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri 
Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H, kepada PT.Moya Indonesia di kantor Ombudsman Kepri usai mendengar penjelasan Direkturnya Sutedi Raharjo (13/1/2021)  kemarin.


Turut hadir dari pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, General Manager (GM) Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan Hidup Ibrahim Kotto dan Tenaga Ahli BP Batam.


Ombudsman juga menyoroti lemahnya sistem pengelolaan pengaduan pelanggan oleh PT. Moya Indonesia, mengingat perusahaan ini masih baru sebagai operator, masyarakat belum sepenuhnya mengetahuinya.


"Seharusnya operator melakukan publikasi yang luas kepada masyarakat dan membuka banyak kanal pengaduan dengan memamfaatkan teknologi informasi yang familiar dengan publik," kata Lagat, Kamis (14/1/2021) melalui rilis yang diterima matakepri.com.


Hal yang tidak kalah penting mengelola dengan cepat dan benar seluruh pengaduan masyarakat. Polemik lonjakan tagihan air ini sudah terjadi sejak bulan Desember 2020 dan Januari 2021, seharusnya tidak terjadi apabila PT. Moya Indonesia telah mengantisipasi dengan baik.


"Bangunlah sebanyak mungkin komunikasi strategis dengan masyarakat sehingga tercipta komunikasi yang baik dan dapat menampung banyak keluhan atau masukan masyarakat," kata Lagat.


Terhadap pengaduan masyarakat terkait lonjakan tagihan, Ombudsman berharap agar semua pengaduan diselesaikan dengan baik, pastikan bahwa kubikasi meteran pelanggan sesuai pada faktur tagihan, apabila memang salah maka harus dikoreksi ulang. Namun apabilan benar tapi masyarakat mengeluhkan membengkaknya tagihan maka dapat saja diberikan keringan pembayaran dengan mencicil.


Ombudsman memahami posisi PT. Moya Indonesia yang mengalami banyak kendala sebagai operator karena proses transisi yang kurang berjalan lancar beberapa waktu lalu. Namun Ombudsman berharap agar perusahaan ini cepat mengevaluasi dan terus memperbaiki pelayanannya kepada masyarakat.


Direktur PT. Moya Indonesia, Sutedi Raharjo mengakui sosialisasi yang dilakukan PT. Moya Indonesia ke masyarakat masih terbatas dan belum meluas kepada seluruh lapisan masyarakat. Kedepannya PT. Moya Indonesia akan memperbanyak kantor layanan, kanal pengaduan dan publikasi yang lebih intensif kepada public.


PT. Moya Indonesia menerima penugasan pengelolaan SPAM dari BP Batam melalui pola kerjasama operasional dan pemeriharaan selama kontrak 6 bulan sejak pertengan November 2020 lalu.


"Atas kontrak itu PT.Moya Indonesis berhak atas sebagian hasil penjualan air kepada pelanggan (hak water chas) dan berkewajiban untuk memberikan pelayanan air minum mulai dari produksi hingga distribusi dan penagihan," tutupnya. (r/Adi) 



Share on Social Media