Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pendeta Ditangkap Polisi

Egi | Rabu 13 Jan 2021 19:09 WIB | 1294

Polres/Ta dan Polsek


Press release pendeta cabuli anak dibawah umur (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Seorang pendeta di Kota Batam yang melakukan tindak pidana pencabulan berhasil di tangkap oleh polisi setelah berulang kali melarikan diri.


Pelaku berinisial NPS (39) Berhasil diciduk polisi saat berada di Jalan Trompet kelurahan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Tanjung Pinang, dan dari sana iya terbang menggunakan pesawat menuju Jakarta. 


Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir, memaparkan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap tersangka usai laporan dari ibu kandung korban melapor ke Polsek Batu Aji, saat menindak laporan tersebut Pelaku melarikan diri dari kediamannya di Perumahan Marina Garden Blok A No 28, Batu Aji


"Usai menerima laporan tim bergegas memburu tersangka, namun ia berhasil kabur dari rumahnya pada pukul 03:00 WIB dini hari, dan menunggu di Halte Batu Aji hingga pukul 06:00, setelah itu pelaku menuju Pelabuhan berangkat menuju Tanjung Pinang dan bermalam di Tanjung Pinang," ungkap kapolsek.


Dari tanjung pinang Pelaku terbang menggunakan pesawat menuju Jakarta, setelah pelaku sempat bermalam, ia kembali melarikan diri menuju Bekasi, dari bekasi pelaku berpindah ke semarang tepatnya di Bukit Doa, dari sana tersangka kembali berpindah menuju Cikarang, setelah itu pelaku kembali kabur Ke Jambi dan melalui jalur darat pelaku berhasil menuju Pekanbaru.


"Kami sempat memburu keberadaan pelaku namun belum berhasil menangkapnya. Setelah itu Jajaran Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Batuaji berhasil menemukan keberadaan pelaku di Medan, pelaku berhasil di tangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan," kata Kapolsek.


Lanjut Kapolsek, Dari keterangan korban kepada saudarinya, pelaku melakukan tindakan Cabul mulai dari mencium, memeluk hingga melakukan hubungan badan di kediamannya sebanyak 7 kali


"Dengan cara merayu korban, tersangka melakukan pencabulan terhadap mawar (16), sebanyak 7 kali di rumahnya," jelasnya.


Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa baju, celana korban dan kotak jam tangan yang telah di hadiahkan kepada korban


Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal berlapis diantaranya, pasal 81 ayat 2 junto pasal 82, UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun, (egi)



Share on Social Media