Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Simpan 188 Gram Sabu, Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Narkotika di Batam

Egi | Senin 11 Jan 2021 12:33 WIB | 1061

Polda Kepri


Pelaku narkotika yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditresnarkoba Polda Kepri amankan 1 (satu) orang tersangka tindak pidana narkotika pada Rabu (6/1/2021) di Kavling Bida Ayu Mangsang, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.


Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri atas kepemilikan narkotika jenis sabu. 


"Pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekira jam 18.00 wib tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan 


"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial M memiliki sabu seberat 188 gram," ujar Harry pada Senin (11/01/2021) siang.


Lanjutnya, tim bertemu dengan pelaku didepan rumahnya dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian serta melakukan penggeledahan.


"Dari pemeriksaan dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong kresek warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus serbuk sabu yang disimpan oleh pelaku dilemari bawah tempat pencucian piring," ungkapnya.


Setelah menemukan barang bukti, selanjutnya tim membawa pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut. 


"Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) bungkus sabu seberat 100 gram, dan 1 (satu) bungkus sabu seberat 88 gram," pungkasnya.


Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. 


Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, (egi)




Share on Social Media