Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Dalam Waktu Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 12 Pelaku Narkotika

Egi | Rabu 23 Dec 2020 18:54 WIB | 1646

Polda Kepri
Narkotika


Tersangka tindak pidana narkotika yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berasal dari Negara Malaysia.


Dalam kurun waktu 2 (dua) bulan periode November dan Desember, pihak Polda Kepri berhasil mengamankan 20.000 inex, dan 1,5 Kg sabu dari 12 tersangka.




Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dari 12 orang tersangka.


"Kami melakukan pemusnahan barang bukti dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, dari pemusnahan barang bukti tersebut kami mengamankan 12 orang tersangka," kata Mudji pada Rabu (23/12/2020) siang di Mapolda Kepri.




Lanjut Mudji, selama tahun 2020 pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 120 Kg sabu, 97.000 pil ekstasi dan 33 Kg daun ganja, selain itu pihak kepolisian juga mengamankan 393 tersangka.


"Untuk tahun 2020 mengalami peningkatan dari tahun 2019, terbukti pihaknya mengamankan 393 tersangka, diantaranya 8 Warga Negara Asing (WNA)," pungkasnya, (egi)




Share on Social Media