Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Pemalsuan Surat Rapid Test di Batam

Egi | Senin 21 Dec 2020 15:40 WIB | 1368

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Dua orang tersangka pemalsuan surat rapi test (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- 2 (dua) orang ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pemalsuan dokumen rapid test yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada Sabtu (19/12/2020) pukul 09.30 WIB.


Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Bandara Hang Nadim, AKP Nidya Astuty yang didampingi oleh Wakasatreskrim Polresta Barelang Polda Kepri AKP Juwita Oktaviani dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.


"Kita mendapatkan laporan dari Manager SDM Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Batam, bahwa adanya surat rapid test palsu," ujar Nidya saat press release di Lobby Polresta Barelang pada Senin (21/12/2020) siang.


Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu membuat surat keterangan rapid test tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.




"Modusnya yaitu membuat surat keterangan rapid test tanpa melakukan prosedur dan mekanisne yang benar d RS Graha Hermine, serta tidak melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) pasien," bebernya.


Nidya juga mengatakan, tersangka juga melakukan mencetak sendiri hasil rapid test dan menandatangani sendiri surat rapid test tersebut.


"Surat rapid test tersebut tidak terregritasi di RS Graha Hermine, kemudian surat tersebut ditanda tangani oleh tersangka dengan mencantumkan nama dokter tersebut yang sudah tidak bekerja di RS Graha Hermine," ungkapnya.


"Tersangka yang diamankan ada dua orang yang berinisial WG (28) bekerja sebagai petugas Lab RS Graha Hermine dan DPS (25) yang bekerja sebagai security di RS Graha Hermine," sambungnya.


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu empat lembar surat rapid test, empat lembar hasil lab, dua tiket pesawat lion air dan uang dengan nominal Rp 300 ribu.


"Pasal yang dikenakan yaitu, pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media