Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Tangkap Empat Residivis Curas di Batam

Egi | Kamis 17 Dec 2020 16:14 WIB | 1361

Polres/Ta dan Polsek


Empat pelaku curas yang merupakan resedivis (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Opsnal Polresta Barelang dan Polsek Sekupang berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Kamis (17/12/2020) pagi.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan tim berhasil tangkap empat pelaku curas yang juga merupakan residivis.


"Empat pelaku curas yang juga residivis ini dengan inisial MA (34), RL (35), SB (36), TF (35) yang bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban yang berinisial NK," ujar Betty. 


Lanjutnya, ada beberapa TKP kejadian yang dilakukan para pelaku yaitu di Ruko Botania, toko minuman, Botania Garden, mini market Sekupang, Villa Indah Puri, Villa Indah Puri, rumah bule, dan di halte Tiban.  


Lanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang masuk dari korban, tim melakukan penyelidikan di lapangan.


"Berdasarkan informasi dari masyarakat tim berhasil menangkap pelaku disekitaran Tanjung Uma sekira pukul 00.43 WIB," bebernya.


Ketika dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tetap melarikan diri.


"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan inisial MA dan RL," tuturnya.


Betty juga mengatakan, dari hasil pengembangan pelaku lainnya berinisial TF berhasil diamankan di perumahan Geisha External Marina.


"Kemudian dilakukan pengembangan tim berhasil mengamankan pelaku lainnya inisial SB di daerah Tanjung Pinang," imbuhnya. 


Adapun barsng bukti yang diamankan yaitu 3 (tiga) buah senjata tajam, 3 (tiga) unit handphone, dan 2 (dua) pcs gelang.


Atas kejadian tersebut pasal yang disangkakan adalah pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara, (egi)




Share on Social Media