Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Curi Mesin Genset, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

Egi | Kamis 17 Dec 2020 09:35 WIB | 1340

Polres/Ta dan Polsek


Press release pelaku pencurian mesin genset (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Jajaran Polsek Nongsa berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian yang beraksi di Perumahan Taman Yasmin, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.


Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari menuturkan keempat pelaku melakukan pencurian mesin genset dengan menggunakan mobil rental. Mereka ditangkap berdasarkan laporan yang diterima dari korban dan ditindaklanjuti dengan penyelidkan.


Mereka mencuri menggunakan mobil rental merk Toyota Agya. Mereka mengambil genset milik korban bernama Bayu Setiyadi di Perumahan Taman Yasmin, Sabtu (12/12/2020) lalu,” ujar Made, didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim Iptu Sofian, Rabu (16/12/2020) siang.


Dikatakan Made, keempat pelaku dibekuk unit Reskrim Polsek Nongsa dua jam setelah melakukan aksinya. Adapun keempat pelaku yang berhasil dibekuk yakni AT, KP, EJ dan AU.


“Mereka ditangkap saat berada di Perumahan Purna Yudha, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Barang bukti yang kami amankan yakni mobil Toyota Agya yang digunakan untuk melakukan aksinya, Genset yang dicuri dan beberapa lainnya,” kata Made.


Akibat perbuatannya, terang Made, para tersangka dijerat dengan pasal 360 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, (egi)




Share on Social Media