Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 68,2 gram Sabu di Bandara Hang Nadim Batam

Egi | Rabu 02 Dec 2020 17:24 WIB | 1230

Polda Kepri
Bea Cukai


Pelaku bawa sabu 68,2 gram diamankan BC Batam di Bandara Hang Nadim (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu di Bandara Hang Nadim dan mengamankan 1 (satu) orang tersangka pada hari Rabu (25/11/2020). 


Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menjelaskan awal mula tangkapan sabu tersebut didasari dari hasil analisa penumpang oleh petugas BC Batam. 



"Sabu seberat 68,2 gram yang disembunyikan di dalam anus berhasil diamankan dari seorang penumpang maskapai yang berinisial M (52) di Bandara Hang Nadim Batam saat hendak akan lakukan perjalanan Batam-Surabaya-Lombok," ujar Undani pada Rabu (2/12/2020) sore.


Berdasarkan pemeriksaan badan dan barang bawaan tersangka, petugas BC Batam tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Selanjutnya, petugas BC Batam melakukan urine test untuk mendeteksi adanya obat-obatan terlarang dalam tubuh tersangka tersebut. 


"Hasil dari urine test menunjukkan positif mengonsumsi narkoba, untuk itu tersangka dibawa ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan ditemukan ada 2 bungkus sabu didalam tubuh tersangka," ungkapnya.



Dari pengakuan tersangka ke petugas BC Batam, melakukan perjalanan tersebut tidak sendirian.


"Pelaku melakukan penyelundupan narkotika ini tidak sendirian, mereka tadi berdua. Namun satu orang temannya tersangka tersebut tidak ditemukan," bebernya.


Penindakan sabu ini merupakan penindakan ke-43 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam di tahun 2020. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut. 


"Tangkapan ini serupa dengan dua tangkapan BC Batam sebelumnya dengan modus yang sama yaitu jasa “burung”. Burung adalah istilah untuk kurir yang memasukkan sabu ke dalam anus mereka dan mengeluarkannya setelah sampai dilokasi penerima," tuturnya.


Sabu tersebut dikemas bulat seperti telur dengan plastik bening atau kondom kemudian dibungkus lagi dengan lakban hitam lalu diolesi dengan baby oil agar mudah keluar masuk anus. 


"Tersangka dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana kepabeanan dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 M," pungkasnya (egi)




Share on Social Media