Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Teman Jadi Korban, 20 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polisi

Egi | Senin 30 Nov 2020 17:31 WIB | 1115

Polda Kepri


Tersangka AK saat digiring ke media center Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- AK alias K (29) warga Pelantar Tanjung Uma RT 002/RW 002 ditangkap jajaran Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kepri pada Rabu (18/11/2020) pukul 20.00 WIB di Pelantar pelabuhan Tanjung Uma.


Hal itu disampaikan oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi di ruang Media Center Mapolda Kepri pada Senin (30/11/2020) siang.


Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, menyampaikan bahwa kronologis kejadian berawal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jaringan Internasional dari Malaysia.


"Kita berhasil mengamankan 20 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia, dengan rincian 10.600  butir pil berwarna biru dan 9.400 butir pil berwarna pink. Dimana pelaku kita amankan di sekitar Pelabuhan Tanjung Uma," ujar Kombes Pol Muji Supriyadi usai gelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Darmawan.




Pihaknya, lanjut Dir Resnarkoba Polda Kepri, tengah mencari orang yang membawa barang haram tersebut, karena tersangka yang ditangkap sekarang bukan kurir narkoba.


"Ini yang lagi kita cari untuk pembawanya, ini bukan kurir (AK alias K). Ini hanya temannya saja, temannya dari temannya yang kita cari ini. Sekarang masuk dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sama kita," ungkapnya.


Diketahui bahwasannya pil ekstasi tersebut masuk ke Tanjung Uma (pelabuhan) melalui DPO. Kemudian menyuruh rekannya AK untuk mengantarkan ke kendaraan yang disiapkan.


Ternyata, begitu jajaran Polda Kepri akan mengamankan pelaku yang membawa pil ekstasi tersebut dari Malaysia, tersangka sudah menghilang.


"Ini yang kita sesalkan, hanya karena teman, dia AK korbankan hidup dia. Sementara orang ini (DPO) masih dicari. Dia bahkan tau itu barang narkoba, dan sama sekali dia tidak menerima sepeserpun hanya membantu temannya. Dia hanya disuruh sama DPO ini," terangnya.


Atas perbuatannya, tersangka AK dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(egi)



Share on Social Media