Batam

4.357,8 Gram Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang Polda Kepri

Juliadi | Jumat 27 Nov 2020 13:16 WIB | 1962

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri
Narkotika


Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Polda Kepri Kompol Jhon Sitepu, S.I.K., M.H saat pimpin konferensi pers, Jumat (27/11


MATAKEPRI.COM BATAM -- Sebanyak 4.357,8 Gram Narkotika jenis sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang Polda Kepri dari hasil tangkapan 6 tersangka Inisial SB, LE, MR, MA, FK dan AB.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yos Guntur Yudi, S.I.K melalui Kepala Satuan Resnarkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang Polda Kepri Komisaris Polisi (Kompol) Jhon Sitepu, S.I.K., M.H, bertempat di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang Polda Kepri, Jumat (27/11/2020).


Pemusnahan Narkotika jenis sabu dengan cara direbus, Jumat (27/11/2020). Foto : Adi 


Jhon mengatakan, penangkapan terhadap 6 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang yang di lakukan sejak bulan September 2020.


Ia menjelaskan, tersangka SB dan LE berhasil diamankan di Pintu Keberangkatan Bandara Hang Nadim, sedangkan tersangka MR dan MA berhasil diamankan di Parkiran Food Courd 98 ATM Centre Kota Batam, FK ditangkap di Perumahan Tiban Cipta Land Blok 303 Kecamatan Sekupang dan AB ditangkap di tepi Jalan Depan Pos Polisi Pasar Tanjung Uma.


"Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua," ucap Jhon.


"Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," himbau Jhon.


Kegiatan ini di hadiri oleh Kasatresnarkoba Polresta Barelang Polda Kepri Kompol Jhon Sitepu, S.I.K., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam yang diwakili Herlambang A.N, S.H, Direktorat Polisi Air dan udara (Ditpolairud) Polda Kepri yang diwakili AKP Suwitnyo, S.H, Perwakilan Sattahti Polresta Barelang Polda Kepri Edison Pasaribu, Bea dan Cukai Batam yang diwakili Heru Kusuma, S.H, PPNS Balai POM Batam Irdiansyah, S.H dan  Pengacara tersangka Juhrin Pasaribu, SH., M.H. (Adi) 



Share on Social Media