Batam, News, Kepri

Berhasil Kendalikan IMEI Dengan Baik, Kepala BC Batam Dapat Apresiasi Dari Menkominfo

Egi | Sabtu 21 Nov 2020 16:51 WIB | 1270

Bea Cukai


Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate didampingi Kepala BC Batam Susila Brata (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengapresiasi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, karena telah mengendalikan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Batam dengan baik.


Apresiasi tersebut disampaikan Johnny dalam kunjungannya ke Bea Cukai Batam dalam rangka rapat monitoring dan evaluasi penerapan aturan IMEI.


"Pendaftaran IMEI sudah berjalan dengan efektif dalam rangka memastikan agar handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia semuanya legal, untuk Batam pengendalian IMEI ini sudah jauh lebih baik dari sebelumnya," ujar Johnny G. Plate di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, pada Jum'at (20/11/2020).


Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengawali rapat dengan penjelasan karakteristik Kawasan Bebas Batam.


"Batam sebagai Kawasan Bebas atau Free Trade Zone memiliki keistimewaan dalam hal fiskal, yaitu pembebasan Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), juga aturan kepabeanan yang berbeda dengan daerah Indonesia lainnya," ujar Susila Brata.


Aturan kepabeanan di Kawasan Bebas Batam juga berdampak pada aturan registrasi IMEI perangkat HKT yang masuk dan keluar dari Batam.


"Khusus FTZ, masuk registrasi saja, pajak tidak dibayar, ketika keluar Batam baru ada pajaknya," lanjut Susila.


Susila juga memaparkan data registrasi pendaftaran IMEI untuk perangkat HKT melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang.


"Data registrasi IMEI dari 18 April hingga 18 November 2020, secara nasional adalah sebanyak 101.703 perangkat, untuk Batam sebanyak 1.426 perangkat," bebernya.


Susila menambahkan, untuk data penindakan handphone secara nasional tahun 2019 adalah sebanyak 51.422 unit, dengan jumlah penindakan sebanyak 738 kali, sedangkan tahun 2020 sebanyak 38.178 unit, dengan jumlah penindakan sebanyak 315 kali.


"Untuk perkiraan nilai penindakan handphone adalah 104,91 miliar pada 2019, dan 62,13 miliar pada 2020," tambah Susila.


Susila juga menjelaskan upaya apa saja yang telah dilakukan dalam rangka penerapan aturan IMEI.


"Sebagai salah institusi yang memiliki bagian dalam penerapan aturan IMEI, kami telah melakukan beberapa upaya, seperti sosialisasi melalui berbagai media, penguatan pengawasan, penyempurnaan sistem layanan dalam hal ini CEISA Barang Kiriman dan CEISA PRM (Passenger Risk Management), dan koordinasi dengan instansi terkait dan pelaku usaha," pungkasnya (egi)



Share on Social Media