Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Dengan Api Rokok

Egi | Rabu 18 Nov 2020 16:26 WIB | 1160

Polres/Ta dan Polsek


Dua orang pelaku penganiayaan anak dibawah umur yang diamankan unit Reskrim Polsek Batuaji (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Batu Aji Polresta Barelang mengamankan 2 (dua) orang pelaku penganiayaan anak di bawah umur di perumahan Permata Laguna kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji Kota Batam pada Senin (16/11/2020) siang.


Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan, berdasarkan LP dari masyarakat, adanya seorang anak dibawah umur berinisial VI (14) dianiaya oleh dua orang pria dengan puntung rokok.


"Dengan adanya LP tersebut, unit Reskrim Polsek Batuaji melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial SP dan ZL dirumahnya," ujar Betty pada Rabu (18/11/2020) sore.


Lanjutnya, penangkapan ini dilakukan karena melihat pipi korban terluka dikarenakan pelaku aniaya dengan api rokok tersebut.


"Pelapor menanyakan kepada korban penyebab luka tersebut, dan korban menjawab bahwa luka tersebut merupakan perbuatan (SP) yang menyulutkan api rokok kepipinya dan korban juga dipukul pada bagian pipi oleh (ZL)," bebernya.


Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan anak di bawah umurĀ  yang dilakukan oleh dua orang pelaku tersebut.


"Keduanya telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolresta Barelang (egi)



Share on Social Media