Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tujuh Orang Ditangkap, Polisi Amankan 1,2 Kg Sabu di Karimun dan Batam

Egi | Rabu 18 Nov 2020 10:29 WIB | 1536

Polda Kepri
Narkotika


Dua paket sabu dengan berat 200 gram diamankan di Hotel Karimun City (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dit Resnarkoba Polda Kepri ungkap kasus narkotika di Wilayah Karimun dan Kota Batam dan mengamankan sabu seberat 1,2 kg, 5 (lima) butir ekstasi dan 10 butir Happy Five dari 7 (tujuh) orang tersangka.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan 3 (tiga) orang tersangka di kamar Hotel Karimun City Tanjung Balai Karimun pada Minggu (15/11/2020) malam.


"Ketiga orang tersebut bernama Harry Pratama (36), Yohanes Nero Sandra (27) dan Supriyadi (34) berhasil diamankan di dalam kamar Hotel Karimun City," ujar Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi melalui Harry pada Selasa (17/11/2020) sore.



Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil  mengamankan 1 (satu) orang tersangka, yang diduga mengantarkan sabu itu ke Yohanes di parkiran Hotel Karimun City.


"Dengan hasil pengembangan, tersangka keempat berhasil ditangkap bernama Dian Andika (35) berperan sebagai pengantar sabu ke Yohanes," bebernya.


Selain sabu, dari hasil penggledahan juga ditemukan 5 (lima) butir pil ekstasi didalam saku celana Dian.


"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 200 gram dan 5 (lima) butir pil ekstasi diamankan dalam saku celana," pungkasnya.


Lanjutnya, tidak berhenti di Karimun, Ditresnarkoba Polda Kepri juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dilaut perbatasan Indonesia dan Malaysia.  



"Team Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Kompol Henry Andar H. Sibarani, melakukan Observasi dilaut perbatasan Indonesia dan Malaysia namun tidak ditemukan hal yang dimaksud," bebernya.


Tidak sampai disitu, team bergerak menuju pelabuhan Sagulung dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki bernama Joni, dan Moktar Nasrul Shafiq (WNA) Malaysia dan 1 (satu) orang perempuan bernama Rhanticha di pinggir jalan depan PT Maju Prima Industri.


"Dari 3 (tiga) tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) kg sabu dibungkus didalam bentuk kemasan teh Cina," imbuhnya.


Adapun jumlah barang bukti yang diamankan dari dua tangkapan tersebut yaitu 1,2 kg sabu, 5 (lima) butir pil ekstasi, dan 10 butir H5 (Happy Five).


"Penangkapan di Pelabuhan Sagulung saat ini masih dilakukan pengembangan," ujar Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi.


Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun, (egi)



Share on Social Media