Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Simpan 543,5 Gram Sabu Dalam Dubur, Dua Kurir Ditangkap di Bandara Hang Nadim

Egi | Senin 16 Nov 2020 10:54 WIB | 1847

Bea Cukai
Lapas/Rutan/LPKA/LPP
BNNP Kepri


Kurir narkoba diamankan BNN dan BC Batam di Bandara Hang Nadim (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Batam mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyelundupan sabu seberat 543,5 gram di Bandara Hang Nadim Batam pada Jum'at (13/11/2020).


Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M. Rizki Baidillah mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat kita berhasil lakukan penangkapan penyelundupan sabu melalui Bandara Hang Nadim.


"Sabu seberat 216,8 gram dan 326,7 gram, masing-masing disembunyikan di dalam dubur dua orang kurir berinisial S (40) dan SH (27) calon penumpang pesawat dengan rute perjalanan Batam-Surabaya-Lombok," ujar Rizki pada Senin(16/11/2020) siang.


Untuk mendalami informasi tersebut tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Batam melakukan operasi gabungan bersama. 


"Petugas mencurigai seorang pria yang mencurigakan berinisial S saat melewati pemeriksaan x-ray," bebernya.


Lanjutnya, kecurigaan semakin kuat terhadap tersangka S, petugas memberikan beberapa pertanyaan, namun penumpang tersebut memberikan jawaban yang kurang jelas. 


"Ketika S diperiksa, diketahui ia bersama rekannya pria inisial SH, karena mencurigakan keduanya dibawa petugas ke Hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.


Petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan tes urine kepada kedua tersangka, dengan hasil kedua tersangka diketahui positif mengonsumsi sabu. 


"Keduanya digiring ke RS Awal Bros untuk dilakukan ​scan ​radiologi, hasilnya terlihat ada bungkusan di dalam dubur keduanya," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam.


Hasil ​scan menunjukkan tersangka S menyimpan dua bungkus sabu, sedangkan tersangka SH menyimpan tiga bungkus sabu. 


"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan," pungkas Rizki. 


Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim gabungan BNN dan BC Batam berhasil menangkap otak pelaku, narapidana inisial M yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang.


Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 M.


Penindakan ini merupakan penindakan narkotika ke-41 dan ke-42 yang dilakukan oleh BC Batam selama 2020, dengan akumulasi penindakan sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi sebanyak 30.039 butir. 


"BC Batam melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) selalu berkomitmen untuk menjaga Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika dengan melakukan pengawasan yang optimal dan tidak kenal lelah terhadap keluar dan masuknya barang dari dan ke Batam," pungkasnya (egi)



Share on Social Media