Batam

Ketua Panwascam Batam Kota Jadi Korban Penganiayaan OTK

Juliadi | Jumat 13 Nov 2020 16:55 WIB | 2219

Pilkada/Pemilu
Bawaslu


Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Muhammad Sjahri Papene, SH., MH. (Foto : Istimewah)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ketua Panitia pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) menjadi korban penganiayaan Orang Tak dikenal (OTK) pada Kamis (12/11/2020) kemarin.


Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri Muhammad Sjahri Papene, SH., MH, Jumat (13/11/2020).


Dijelaskannya, Minggu (8/11/2020) Bawaslu Provinsi Kepri menerima surat pemberitahuan dari Tim Kampanye pasangan nomor urut 1, perihal Pemberitahuan rencana kampanye dalam bentuk metode pertemuan tatap muka terbatas yang akan dilksanakan, Kamis (12/11/2020) pukul 14.00 WIB di Komplek Ruko Centre Park Blok B Nomor 07, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dengan acara peresmian posko kemenangan Sinergi Luar Biasa dan deklarasi dukungan dari masyarakat Nias.


Sesuai dengan alur kerja, Bawaslu Provinsi Kepri memerintahkan Bawaslu Kota Batam untuk melakukan pengawasan, selanjutnya sesuai wilayah kerjanya Panwascam Batam kota melakukan teknis pengawasan dilokasi kampanye dengan menurunkan 3 petugas untuk mengawasi jalannya kampanye yang dihadiri oleh pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 dan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 1.


Tim Kampanye menyampaikan kepada Pengawas Kelurahan yang berada di lokasi acara bahwa akan ada agenda selanjutnya dalam rangkaian kampanye tersebut yaitu dalam bentuk pagelaran seni berupa tari-tarian dengan melibatkan seluruh peserta kampanye. Petugas kampanye yang sedang mengawasi menjawab sekaligus mengingatkan bahwa hal itu tidak diperbolehkan dengan pertimbangan bahwa konsep metode kampanye terbatas dan tatap muka hanya dalam bentuk dialog.


Selain itu, juga dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan penerapan protokol Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sementara metode kampanye bentuk lainnya sudah ditiadakan diantaranya penyelenggaraan perlombaan, pagelaran seni budaya dan lain-lain.


Namun tim kampanye ternyata tetap dengan niat awal mereka, melaksanakan tarian bersama dipenghujung rangkaian acara. Mengetahui hal itu, petugas Pengawas menghubungi Ketua Panwascam  Batam Kota yang sedang berada dilokasi lain melalui sambungan telefon untuk menginfornasikan perkembangan situasi. Mendengar hal itu Ketua Panwascam Batam Kota langsung menuju lokasi kampanye.


Sekitar pukul 17.10 WIB Ketua Panwascam Batam Kota Salim sampai dilokasi dan langsung menemui tim kampanye untuk mengingatkan bahwa kegiatan tarian yang melibatkan seluruh peserta kampanye tidak diperkenankan. Sempat terjadi adu argumentasi, namun tim kampanye tetap pada pendirian untuk melaksanakannya.


Sementara 2 orang anggota Pengawas yaitu Pengawas Kelurahan Sukajadi dan Pengawas Kelurahan Teluk Tering yang sebelumnya mengawasi dari awal diarahkan untuk bergeser menuju ke arah Kelurahan Sungai Panas mengawasi kegiatan kampanye lainnya.


Akhirnya acara tarian yang melibatkan seluruh peserta tetap dilaksanakan, Ketua Panwascam Batam Kota mendokumentasikan kegiatan itu menggunakan video handphone, untuk kebutuhan laporan hasil pengawasan dan hal ini adalah prosedur baku pengawasan sesuai ketentuan yang ada.


Pada saat sedang mendokumentasikan, Ketua Panwascam Batam Kota didatangi Paslon terkait dan beberapa orang kemudian secara bersamaan mendatangi Ketua Panwascam Batam Kota merangsek maju mengelilingi Ketua Panwascam Batam Kota.


Secara spontan, beberapa orang yang berada disekeliling Ketua Panwascam Batam Kota melakukan tindak kekerasan/penganiayaan dengan cara menarik, mendorong, memukul bagian perut dan wajah, sembari membawa Panwascam menjauh dari lokasi acara.


Pihak Bhabinkantibmas berusaha melerai dan dibantu dengan beberapa tim kampanye yang tidak ikut melakukan aksi kekerasan/penganiayan. Akhirnya keadaan dapat ditenangkan, namun tim Kampanye meminta agar ketua Panwascam Batam Kota menghapus dokumentasi berupa video dengan disaksikan oleh mereka, permintaan itu dituruti dan setelah itu Ketua Panwascam Batam Kota kembali ke Kantor Bawaslu Kota Batam untuk melaporkan kejadian.


Atas peristiwa yang terjadi, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sikap:


Mengutuk keras bentuk-bentuk kekerasan/penganiayaan yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu.
Menyampaikan laporan secara resmi atas peristiwa yang dialami kepada Kepolisian Daerah Provinsi Kepri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.


Mendukung Pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.
Meminta kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah beserta tim kampanye, relawan pada pemilihan serentak tahun 2020 dan masyarakat secara umum di Provinsi Kepulauan Riau untuk mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020.


Meminta kepada seluruh jajaran pengawas se Provinsi Kepulauan Riau untuk tetap meneguhkan tekad dan tetap konsisten melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Atas kejadian tersebut Ketua Panwascam Batam Kota membuat laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Jumat (13/11/2020).


Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto. (Foto : Istimewah) 


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, saat dihubungi matakepri.com melalui pesan singkat Whatsapp (WA) membenarkan bahwa Ketua Panwascam Batam Kota telah membuat Laporan atas (LP).


Arie mengatakan, bahwa laporan tersebut masih dalam proses. (r/Adi) 



Share on Social Media